jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat membeberkan dampak merugikan dari penggunaan surat keterangan hasil swab dan PCR palsu untuk bepergian di masa penanggulangan Covid-19.
Menurut Tubagus, bahaya yang pertama adalah orang yang membawa surat keterangan palsu tersebut melanggar hukum.
BACA JUGA: Surat Palsu Soal Tes Covid-19 Beredar, Begini Reaksi Satgas, Tegas!
Tak hanya itu, orang-orang yang membawa surat keterangan palsu mengakibatkan upaya penanggulangan Covid-19 tidak berjalan efektif.
"(Bila membawa surat palsu) upaya penanggulangan Covid-19 ini tidak bisa terseleksi dengan baik," kata Tubagus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (9/7).
BACA JUGA: Viral Foto Hasil Tes PCR Habib Rizieq Positif Covid-19, Munarman: Itu Palsu
Oleh karena itu, Tubagus berharap bila hendak bepergian harus membawa surat swab dan PCR yang melalui proses uji laboratorium.
Bila dinyatakan positif diharapkan tidak bepergian.
BACA JUGA: Pengumuman: Soal Tes CPNS Beredar di Google Drive Itu Palsu
"Supaya orang yang positif tidak menyebarkan virusnya," ujar Tubagus.
Sebelumnya, polisi menangkap anggota sindikat pemalsuan hasil tes usap PCR dan antigen, serta kartu vaksinasi Covid-19.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus mengatakan sindikat itu berasal dari tiga lokasi yang berbeda.
Dari tiga lokasi itu, polisi mengamankan empat tersangka.
Sementara satu orang lainnya buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
"Ada tiga TKP dengan empat tersangka yang sudah kami amankan. Ada satu DPO," kata Yusri saat jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (9/7).
Tersangka itu ialah ESVD, BS, AR, dan satu anak di bawah umur.
Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan menawarkan swab antigen seharga Rp 60 ribu, tes usap PCR Rp 100 ribu, dan kartu vaksinasi Rp 100 ribu.
Penawaran dilakukan melalui media sosial. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama