jpnn.com, BANDUNG - Dirreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Arief Rachman berjanji akan menangkap pelaku yang diduga berperan sebagai pemodal aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal dari kasus yang diungkap beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan dengan upaya tersebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
BACA JUGA: Pelanggan Gadis ABG Sehari 8 Orang, Hmm, Tarifnya
Pasalnya, pemodal itu diduga memiliki jabatan lebih tinggi daripada bos pinjol berinisial RS yang telah ditangkap.
"Kami masih pengembangan kepada founder-nya sampai ke mana pun saya kejar," kata Arief di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.
BACA JUGA: Pengendara Motor Nomor Polisi D 3749 KK Sedang Diburu Reserse, Nih Fotonya, Ada yang Tahu?
Selain RS yang merupakan bos atau direktur perusahaan 23 aplikasi pinjol itu, polisi juga telah menahan tujuh tersangka lainnya dengan berbagai jabatan yakni berinisial GT, AZ, R, MZ, EA, EM, dan AB.
Mereka diungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang terintimidasi oleh cara penagihan pinjol itu.
BACA JUGA: Bos Pinjol Ilegal Surabaya Berada di Luar Negeri, Kapolda Jatim: Kami Buru
Setelah diusut, mereka diketahui berada di Yogyakarta dan segera dilakukan penangkapan.
Sejauh ini polisi juga telah melakukan pemblokiran terhadap 23 aplikasi pinjol ilegal tersebut. Namun, bagi masyarakat yang ingin membayar utangnya, dia meminta agar mengikuti arahan dari pemerintah.
"Itu bukan domain kami, ikuti saja petunjuk dari pemerintah yang sudah moratorium," katanya.
Selain pengejaran, menurutnya polisi juga intens berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat guna mempercepat kasus pinjol itu agar segera disidangkan.
Menurutnya pihak Kejati juga menaruh perhatian khusus terhadap kasus pinjol tersebut.
"Ini kolaborasi yang luar biasa untuk mempercepat proses penyelesaian kasus ini," kata Arief. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti