Kombes Arif Budiman Tarik Semua Blangko Tilang Manual dari Polantas

Minggu, 30 Oktober 2022 – 21:07 WIB
Ilustrasi tilang manual. Foto: dok JPNN

jpnn.com, KOTA CIREBON - Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman menarik semua blangko tilang manual dari anggota satlantas.

Kebijakan itu dilakukan guna meniadakan tilang manual dan mengedepankan teguran secara humanis kepada pengendara.

BACA JUGA: Polri Hapus Tilang Manual, Andi Rio: Luar Biasa

"Kami sudah menarik semua blangko tilang yang ada di anggota Satlantas Polresta Cirebon," kata Kombes Arif Budiman di Cirebon, Minggu (30/10).

Penarikan blangko tilang manual itu sesuai instruksi Kapolri bahwa jajaran Polri tidak boleh lagi melakukan tilang secara manual.

BACA JUGA: Dugaan Pemerasan terhadap Tony Sutrisno, Kompolnas Akan Berkoordinasi dengan Itwasum Polri

Dengan peniadaan tilang manual, jajaran Polresta Cirebon akan melakukan operasi lalu lintas dengan cara humanis.

Ketika ada pengendara yang melanggar, mereka akan dikenakan teguran agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA: Elektabilitas Demokrat Melejit, NasDem Pengusung Anies Malah Melorot, Kok Bisa?

Kombes Arif juga memerintahkan jajarannya melakukan patroli humanis di titik keramaian, agar pengguna jalan makin taat peraturan.

"Selama operasi ini, kami hanya memberikan teguran, agar masyarakat taat lalu lintas," ujar perwira menengah Polri itu.

Arif menyebut patroli humanis itu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar menaati aturan lalu lintas, karena ke depan penilangan dilakukan secara elektronik.

"Ke depan kami akan menggunakan tilang elektronik. Jadi, diharapkan para pengendara semakin taat aturan berlalu lintas," ujar dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler