Kombes Ary Beberkan Faktor Kecelakaan dan Kebakaran yang Menewaskan 7 Orang

Kamis, 21 April 2022 – 18:48 WIB
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli (kedua dari kiri) menetapkan tersangka dalam insiden kebakaran yang sebabkan tewasnya tujuh orang dan satu korban kritis. Foto : Arditya Abdul Aziz/JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli membeberkan penyebab utama kecelakaan yang berujung pada kebakaran tiga ruko di Jalan Abdul Wahab Sjahranie, Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu (17/4).

Menurut dia, pihaknya sudah menetapkan satu tersangka berinisial MR yang merupakan sopir mobil Toyota Hilux yang menabrak susunan bensin eceran di lokasi.

BACA JUGA: Alami Kecelakaan, Daood Debu: Kaki Kanan Saya Patah, Mau Dioperasi

"Kondisinya tersangka kelelahan. Menurut keterangan yang bersangkutan, dia berangkat dari Bengalon, Kutim mengambil kendaraan dan menjemput teman menuju Samarinda," kata Ary Fadli kepada wartawan, Kamis (21/4).

Perwira menengah Polri ini mengatakan perjalanan yang ditempuh pelaku memakan waktu tujuh jam.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Bengkulu, Mobil Tabrak Ibu-Ibu & Pedagang Sayur, Kritis

“Ketika tiba di Samarinda tersangka mengantuk sehingga terjadi kecelakaan," kata Ary Fadli. 

Keterangan yang disampaikan tersangka ini, sesuai dengan hasil keterangan sejumlah saksi, maupun pemeriksaan dari tes urine. 

BACA JUGA: Kakak Ungkap Kondisi Terkini Daood Debu Setelah Mengalami Kecelakaan Maut

"Sudah kami lakukan pengecekan tes urine, tersangka tidak mengonsumsi minuman keras dan murni mengantuk," tegasnya. 

Kepada polisi, pelaku yang merupakan warga asal Kabupaten Mahakam Ulu, Kaltim itu hendak mengantarkan mobil yang telah dia sewa dari salah satu rental di Samarinda. 

"Dia hendak mengembalikan mobil tersebut karena waktu rentalan selesai," ucapnya.

Ary menyampaikan faktor terjadinya kebakaran. Api dengan cepat membesar, karena ditiga ruko terdapat bahan yang mudah terbakar. 

Jejeran tiga ruko yang terbakar terdiri dari toko plastik, toko elektronik dan warung klontongan yang menjual bensin eceran dan gas LPG.

“Ketika tabrakan, mobil mengeluarkan percikan api yang kemudian menjalar membakar jejeran tiga ruko yang ada," kata dia. 

Ary mengatakan penyidik sudah memintai keterangan enam orang saksi atas kejadian tersebut. Pascakejadian polisi sudah lakukan olah TKP dan memasang garis polisi di lokasi kebakaran.

Atas kejadian tersebut, tersangka MR dijerat dengan Pasal 359 KUHP subsider Pasal 188 KUHP dengan hukuman lima tahun kurungan penjara. 

"Hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki SIM," kata dia.

Seluruh korban kini sudah dimakamkan di kampung halamannya di Wajo, Sulawesi Selatan. Tujuh korban meninggal dunia dalam insiden ini terdiri dari lima perempuan dan dua laki-laki.

Ketujuh korban bernama Alya (16), Kiki Resri (37), Luthfi (16), Siti Arabia (50), Ani Rahayu (29), Wahyu (19), dan Ani (19). Sedangkan satu korban luka-luka adalah anak perempuan usia 9 tahun atas nama Aqila. (mcr14/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sedang Tidur Saat Kecelakaan, Daood Debu Kaget saat Terbangun Melihat Ini


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler