jpnn.com, BANDUNG - Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung menjamin tak ada tempat bagi geng motor yang berkeliaran dan meresahkan masyarakat.
Dia mengatakan saat ini di Bandung sudah tidak ada lagi geng motor karena sebelumnya sudah melakukan deklarasi damai.
BACA JUGA: Geng Motor Keroyok 3 Warga, Satu Orang Dibunuh, di Sini Lokasinya, Ngeri
Sehingga, menurutnya, jika ada geng motor baru yang meresahkan, maka pihaknya tak akan segan menindak tegas.
"Jadi, sekarang yang ada itu kelompok motor yang sudah bersertifikasi di daftar. Kalau ada yang merasa geng motor, berbuat onar di Bandung, saya akan libas, sikat," kata Aswin saat merilis kasus pengeroyokan oleh kelompok bermotor di Polrestabes Bandung, Kamis.
BACA JUGA: Bharada E Ungkap Pengakuan Mengejutkan soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
Dia pun meminta kepada masyarakat atau pemuda agar jangan memulai atau menyatakan diri sebagai geng motor dan melakukan kegiatan-kegiatan tak bermanfaat.
Karena hal itu menurutnya bisa menimbulkan keresahan dan berbuntut tindakan kriminal.
BACA JUGA: Terkuak Isi Catatan di Buku Hitam Ferdy Sambo
"Kalau ada yang coba memulai, kami akan sikat. Gitu aja," kata Aswin.
Saat ini, Polrestabes Bandung membekuk dua orang pemuda berinisial RV (20) dan RW (18) dan empat pelajar di bawah umur yang melakukan pengeroyokan ketika sedang konvoi yang terdiri dari 50 sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung.
Para tersangka itu menurutnya tergabung dalam geng motor bernama Barshake Boysclub. Mereka melakukan penganiayaan terhadap lima orang korban yang juga tergabung dalam geng motor bernama Rojali.
Selain di Jalan Gatot Subroto, menurutnya salah satu tersangka dari geng motor Barshake Boysclub itu mengaku juga melakukan penganiayaan di depan SMP Pasundan, Jalan Balonggede, dan di depan RS Advent, Kota Bandung.
"Pelaku melakukan tindakan kriminal dengan menggunakan senjata tajam, sekarang kami sudah tampilkan beberapa barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku pada saat di TKP," kata Aswin.
Menurutnya perbuatan para pelaku menyebabkan korban mengalami luka sobek, luka tusuk, hingga memar-memar, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Namun, Aswin memastikan para korban kini sudah dalam kondisi membaik.
Sedangkan para tersangka, kata dia, dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
"Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," kata dia. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sssstt, Ketum PSSI Kembali Diperiksa Kasus Tragedi Kanjuruhan
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti