Kombes Audie Latuheru Beri Peringatan Untuk Wawan Gunawan

Senin, 17 Agustus 2020 – 19:19 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru di Jakarta, Senin (17/8). Foto: ANTARA/Devi Nindy

jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru meminta pelaku penculikan anak, Wawan Gunawan (41) segera menyerahkan diri.

“Saya tegaskan, kepada saudara Wawan untuk segera kembali dan membawa pulang anak F," ujar Audie di Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Bawa Kabur Anak Berusia 14 Tahun, Wawan Dilaporkan Tetangga ke Polisi

Audie mengatakan jika Wawan ditemukan, dia akan terancam Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dan itu Anda bisa terkena hukuman penjara lima hingga 15 tahun,” ujar Audie.

BACA JUGA: AKP Antonius Kaget, Polisi Menyamar, Memburu Wawan Hingga ke Sukabumi

Audie mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pencarian Wawan Gunawan dan F di luar Jakarta.

Pelaporan ibu dari anak F, bernisial R, akhirnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.

BACA JUGA: Polres Jakarta Barat Temukan 5 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal

Sebelumnya, Wawan Gunawan diduga membawa kabur seorang remaja berinisial F (14) asal Cengkareng, Jakarta Barat, setelah kasus tersebut tersebar melalui media sosial.

Wawan sempat akan dilaporkan oleh R, ibu dari anak yang kabur, terkait dugaan kekerasan s**sual anak di bawah umur.

Namun, hal itu urung dilakukan lantaran orang tua korban khawatir yang saat itu anaknya dalam kondisi hamil dan kelak berstatus janda, sehingga R menyelesaikan persoalan Wawan secara kekeluargaan.

Berdasarkan keterangan para saksi, F diduga atas kemauan sendiri untuk pergi bersama Wawan, namun F masih di bawah umur, sehingga kasus tersebut memenuhi unsur penculikan.

Polisi sempat menyamar untuk mencari Wawan dan F, dari pelacakan motor yang terakhir dipakai F sebelum kabur.

Motor tersebut akan dijual di kawasan Pondok Rangon, Jakarta Timur.

Namun, setelah transaksi jual beli di sana, ternyata yang menjual bukan pelaku sendiri, melainkan orang yang disuruh. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler