Kombes Azis Andriansyah: Kejadian Ini Sangat Tragis…

Jumat, 25 Juni 2021 – 13:14 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah saat memberikan keterangan terkait kasus asusila ayah terhadap anak kandungnya di Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2021). Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Seorang pria asal Riau yang tinggal di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, inisial H, tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Korban dicabuli ayahnya sejak berusia sembilan tahun atau sudah berlangsung selama empat tahun sejak 2017.

BACA JUGA: Oknum ASN Kanwil Kemenag Aceh Digerebek Warga saat Berbuat Asusila

"Kejadian ini sangat tragis merusak anak kandung sendiri," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta Selatan, Jumat (25/6).

Kombes Azis mengatakan, pelaku sudah ditangkap. Kasus pidana asusila itu terungkap setelah warga di lingkungan tempat tinggal pelaku, melaporkan kasus itu kepada Polsek Pesanggrahan pada 5 Juni 2021.

BACA JUGA: Sebar Video Asusila Pacar Berdurasi 14 Detik, MFP Terancam 6 Tahun Penjara

Laporan tersebut kemudian dilanjutkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Setelah polisi melakukan penyelidikan, pria berusia 43 tahun itu kemudian ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Jaksel.

BACA JUGA: Liza Putrie Meninggal Dunia, Mayjen Mulyo Aji Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah

Kombes Azis menuturkan, sebelum di Jakarta, pelaku dan korban tinggal di Riau.

"Anak tersebut hidup di keluarga broken home dan awalnya tinggal di Riau," katanya.

Ibu kandungnya sudah lama bercerai dengan tersangka. Korban diasuh oleh ayahnya itu.

Namun korban malah disetubuhi oleh ayah kandungnya sejak korban berusia sembilan tahun atau sekitar tahun 2017 di Riau.

Kemudian, tahun 2021 pelaku mengajak korban pindah ke Jakarta dan tinggal di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Korban saat ini berusia 14 tahun dan masih dilecehkan ayah kandungnya.

"Dari cerita korban maupun hasil pemeriksaan, didahului dengan kegiatan sehari-hari korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan berahi," kata Azis.

Azis mengatakan, korban mengalami ancaman dari ayah kandungnya. Korban saat ini dalam bimbingan tim terpadu untuk mendapatkan perawatan dan penyembuhan secara psikologis.

Sementara itu, tersangka yang dihadirkan dalam rilis kepada media mengaku kasihan dengan anak kandungnya.

Namun, dia hanya tertunduk dan tidak banyak bicara ketika ditanya latar belakang pelaku tega mencabuli anak kandung. "Saya bingung," katanya sambil menunduk.

Polres Metro Jakarta Selatan saat ini menahan tersangka untuk diperiksa lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler