jpnn.com, SUMBAWA - MFP, 26, pemuda asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat yang menyebarkan video asusila pacarnya dari hasil rekaman layar terancam pidana enam tahun penjara.
Hal itu diungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIK MH dalam gelar press rilis di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres setempat, Selasa (15/6).
BACA JUGA: Keranjang Buah Mencurigakan Diperiksa Petugas, Astaga, Isinya Ternyata
"Pelaku diancam enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. Dalam waktu dekat ini kami akan segera melimpahkan kasus ini ke Jaksa penuntut umum," ujar Kapolres.
Sebelumnya, MFP ditangkap karena menyebar video bermuatan asusila seorang wanita berinisial SWA, 28, warga asal Sumbawa Barat yang diketahui pacar pelaku dan telah menjalin hubungan cukup lama kurang lebih lima tahun.
BACA JUGA: WIL Sering Minta Uang dan Suka Memaki-maki, Ahmad Yani Kesal, Terjadilah
Pelaku menyebarkan video asusila tersebut melalui akun media sosial milik korban dan hal itu tidak diketahui oleh korban.
Kapolres menyampaikan, berawal pelaku dan korban berpacaran sudah cukup lama, karena korban dan pelaku berjauhan sehingga keduanya sering melakukan komunikasi dengan korban melalui media sosial yaitu video call melalui WhatsApp.
BACA JUGA: Sebar Video Asusila Pacar, MFP Ditangkap Polisi
"Akibat hubungan berjauhan, pelaku melalui video call meminta korban membuka bajunya, sehingga tanpa disadari perbuatan korban direkam oleh pelaku melalui rekaman layar handphone," kata Kapolres.
Saat pelaku dan korban cekcok karena korban tidak mau datang ke Lombok menemuinya, pelaku kemudian menyebar video tersebut melalui Instagram milik korban tanpa sepengetahuan korban.
"Pelaku ini tahu privasi akun korban di Instagram sehingga dengan mudah menyebarkan video asusila tersebut melalui akun korban," katanya.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh polisi seperti satu keping VCD yang berisi video asusila berdurasi 14 detik, satu baju warna hitam corak bunga, satu bendel screenshot percakapan di Instagram dan Facebook, serta satu unit handphone beserta SIM card.
Polisi menerapkan pasal 27 ayat 1 jo, pasal 45 ayat 1 jo, pasal 30 ayat 1 jo, pasal 46 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dalam transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.
BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
"Diimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bermedsos, yang sifatnya privasi jangan diberikan kepada orang lain walaupun itu teman dekat atau pacar," tandasnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi