Kombes Budhi Ungkap Motif Pembunuhan Bocah di Makassar, Ngeri!

Selasa, 10 Januari 2023 – 20:48 WIB
Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto. Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Polisi mengungkap motif pembunuhan bocah 10 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dilakukan dua remaja.

Kedua tersangka penculik dan pembunuh bocah itu ialah AD (17) dan MF (14). Mereka sudah ditangkap polisi di rumahnya masing-masing pada Selasa dini hari (10/1) di Panakkukang.

BACA JUGA: 2 Pembunuh Bocah di Makassar Ditangkap Polisi, Pelakunya Tak Disangka, Sadis

"Pelaku sudah kami tangkap dan ditahan," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto, Selasa.

Kasus itu berawal dari ada laporan orang tua yang kehilangan anaknya.

BACA JUGA: KDRT, Konon Ini yang Bikin Hidung Venna Melinda Berdarah, Ya Tuhan

Setelah diselidiki polisi, anak yang dilaporkan hilang ternyata sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

"Hilangnya anak tersebut karena dibunuh oleh seseorang," ujar Budhi.

BACA JUGA: Pria Ini Bongkar Kelakuan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda, Tak Disangka

Terkait motif kedua pelaku membunuh bocah tersebut, Kombes Budhi menyebut faktor ekonomi.

Konon para tersangka tergiur tawaran melalui internet bisa mendapat uang banyak dari menjual organ tubuh manusia.

"Ini tentang jual beli organ tubuh. Dari situ, tersangka terpengaruh. Ingin menjadi kaya," ucanya.

Keinginan tersangka memiliki banyak harta memunculkan niat tersangka untuk membunuh.

"Rencananya, organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual," beber Kombes Budhi.

Karena kedua tersangka masih usia anak, penyidik mempertimbangkan aspek sosiologis terkait lingkungan yang mempengaruhi pelaku, seperti konten negatif di internet.

Kemudian, aspek psikologis dengan mendatangkan ahli psikologi guna mengetahui sejauh mana tersangka tega membunuh.

Lalu, aspek yuridis dengan mengkonstruksikan pengenaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

"Kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana dan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya tentunya dikurangi setengah," ujar Kombes Budhi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler