2 Pembunuh Bocah di Makassar Ditangkap Polisi, Pelakunya Tak Disangka, Sadis

Selasa, 10 Januari 2023 – 12:07 WIB
Tersangka pembunuh bocah di Makassar ditangkap polisii. Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Dua tersangka pembunuh bocah 10 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi.

Kedua tersangka ternyata masih pelajar, yakni AMF (14) dan A (17) asal Kota Makassar.

BACA JUGA: KDRT, Konon Ini yang Bikin Hidung Venna Melinda Berdarah, Ya Tuhan

Mereka diduga melakukan penculikan hingga pembunuhan terhadap korban.

Kasi Humas Polsek Panakkukang Aipda Ahmad Halim menyebut kasus itu berawal dari laporan kehilangan oleh masyarakat.

BACA JUGA: Kasus Pembakaran Orang di Jakarta Utara, Polisi Menjerat Tersangka dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV yang ada di minimarket Jalan Batua Raya, Makassar.

"Kami mendalami dan hasil rekaman CCTV, korban ternyata dibawa oleh dua orang pelaku," kata Aipda Ahmad Halim pada Selasa (10/1).

BACA JUGA: Gempa Maluku Barat Daya M7,5 Menimbulkan Kerusakan di Tanimbar Selatan

Dia menyebut pelaku AMF mengajak korban ke rumah A untuk membersihkan rumah.

Saat mengajak korban, pelaku berjanji akan memberikan uang kepada korban sebesar Rp 50 ribu.

Setiba di rumah tersebut, pelaku membukakan laptop serta memberikan headset kepada korban.

Tak lama kemudian pelaku mencekik korban dari belakang serta membenturkan korban ke tembok sebanyak lima kali.

"Pelaku membunuh korban dengan mencekik lehernya, kemudian membenturkan lehernya ke tembok," tambah Aipda Halim.

Seusai membunuh korban, para pelaku mengikat kaki korban dan memasukan bocah itu ke dalam kantong plastik warna hitam.

Setelah itu, pelaku membuang korban ke bawah jembatan di Jalan Inspeksi Pam Timur Waduk Nipah, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.

Polisi masih mendalami apa motif para pelaku melakukan tindakan pembunuhan sadis itu.

"Masih kami dalam apa motif mereka melakukan aksi itu," terangnya.

Diketahui, Polsek Panakkukang sudah menyerahkan penanganan kasus itu ke Polrestabes Makassar. (mcr29/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler