Kombes Donny: 3 Aktor Intelektual Perusakan Masjid Ahmadiyah sudah Ditangkap

Sabtu, 11 September 2021 – 13:46 WIB
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go. ANTARA/HO-Aspri/am.

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Kalimantan Barat (Kalbar) terus bekerja mengusut kasus perusakan masjid milik Ahmadiyah yang ada di Kabupaten Sintang, Jumat (3/9).

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go mengatakan, sejauh ini sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan.

BACA JUGA: Bawa Paksa Perawat ke Hotel, Lalu Berbuat Asusila, Oknum Polisi Ini Dihukum Berat

“Dari 22 tersangka, tiga di antaranya berperan sebagai aktor intelektual,” kata Donny ketika dikonfirmasi, Sabtu (11/9).

Menurut Donny, kini ke-22 tersangka itu sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA: Pernyataan Tegas MUI-FKUB dan Ormas Islam soal Ahmadiyah

Perwira menengah ini menambahkan, mayoritas tersangka adalah masyarakat sekitar Desa Balai Harapan. Selain itu, ada juga masyarakat luar desa yang turut terlibat perusakan.

“Kebangakan dari warga di Desa Balai Harapan. Ada yang dari Kota Sintang juga,” ujarnya.

Donny pun menegaskan, jumlah tersangka ini kemungkinan terus bertambah, sebab pemeriksaan dilakukan penyidik belum selesai. “Masih terus berlanjut ya,” kata dia.

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Remigius Sigit Tri Hardjanto sebelumnya menegaskan bahwa negara tak boleh kalah dengan aksi anarkisme. Salah satunya yang terjadi di Sintang, di mana warga merusak masjid Ahmadiyah:

“Polda Kalbar cepat melaksanakan penegakkan hukum dengan menangkap para pelaku perusakan dan tetap menjaga keamanan semua warga,” kata dia.

Diketahui,  sebanyak 19  tersangka perusak dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Lalu untuk tiga tersangka lainnya yang menjadi otak perusakan dijerat Pqsal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana. Pelanggar aturan ini dapat dipidana paling lama enam tahun. (cuy/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler