Kombes Erdi Chaniago: Ini Sangat Berisiko, Menyangkut Nyawa Orang

Jumat, 27 November 2020 – 09:52 WIB
Polisi menunjukkan senjata api yang dikonversi dari airsoft gun. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - DA (25), pria asal Tasikmalaya ditangkap Ditreskimsus Polda Jawa Barat, lantaran menjual senjata api (senpi) ilegal konversi dari airsoft gun.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, DA awalnya memesan airsoft gun yang bisa dikonversi menjadi senjata api. Lalu tersangka menjual barang tersebut melalui aplikasi jual beli daring.

BACA JUGA: Banyak Narkoba dan Airsoft Gun di Mobil Ini

"Tersangka sudah melakukan ini selama dua tahun, dari pengawasan Tim Siber Ditreskimsus itu ditemukan tersangka tersebut melakukan kegiatannya, sehingga ditelusuri," kata Erdi, Kamis.

Selain menjual, katanya, tersangka DA juga menerima jasa servis senjata api itu dan juga menerima jasa konversi airsoft gun menjadi senjata api.

BACA JUGA: Siswi SMA Melahirkan, IRH Mau Enaknya Saja

Erdi memastikan bahwa kegiatan itu tidak memiliki izin dan dinyatakan ilegal.

Menurut Erdi, tersangka menjual senjata api tersebut dengan kisaran harga Rp5 juta hingga Rp8 juta.

BACA JUGA: ASN Meninggal di Kamar Hotel, Polisi Periksa CCTV, Oh Diduga...

Airsoft gun yang telah dikonversi menjadi senjata api itu, bisa meletuskan peluru dengan kaliber 22 dan 38 milimeter.

"Dia mengganti sebagian partisi seperti pelatuk, hammer, pin, dan silinder, sehingga dapat menembakkan peluru," katanya.

Erdi mengungkapkan tersangka belajar mengonversi senjata secara otodidak.

Selain itu, polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mencari pembeli, serta sumber berbagai barang ilegal yang dimiliki tersangka.

"Ini sangat berisiko apabila sudah ada di tangan orang tidak bertanggung jawab, ini menyangkut nyawa orang," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 9 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman penjara seumur hidup. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler