Kombes Erdi Chaniago Soal Penetapan Tersangka Bahar Smith

Kamis, 29 Oktober 2020 – 01:59 WIB
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago di Bandung, Rabu. Foto: antaranews.com

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat menetapkan Bahar Smith menjadi tersangka. Kali ini kasusnya soal dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi daring.

"Jadi, itu dia menganiaya sopir Grab karena istrinya itu pulang terlalu malam," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago di Bandung, Rabu.

Aksi penganiayaan itu diduga dilakukan Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor, pada bulan September 2018.

BACA JUGA: Seorang Ayah di Aceh Besar Tega Menggauli Putrinya Usai Intip Lewat Lubang Kamar

Penganiayaan itu diduga bermula saat istri Bahar yang pulang sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah itu, Bahar diduga langsung menganiaya sopir taksi daring yang menjadi korban.

Dari peristiwa itu, korban yang berinisial A melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.

Erdi mengatakan bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk pemeriksaan Bahar dalam kasus tersebut.

Tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu saat ini memang sedang menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur terkait dengan kasus penganiayaan sebelumnya terhadap dua remaja di Bogor.

"Sementara sekarang 'kan masih di Gunung Sindur," kata Erdi.

BACA JUGA: Dua Pelaku Begal Pengendara Yamaha RX King Akhirnya Ditangkap, Nih Penampakannya

BACA JUGA: Seorang Pelajar Digerebek saat Hendak Berbuat Dosa dengan Pemuda Ini di Rumah

Dalam perkara ini, polisi menjerat Bahar dengan Pasal 170 dan Pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.(antara/jpnn)

BACA JUGA: Bahar Smith Dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Gunung Sindur


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler