Seorang Ayah di Aceh Besar Tega Menggauli Putrinya Usai Intip Lewat Lubang Kamar

Rabu, 28 Oktober 2020 – 19:20 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang ayah di Aceh Besar berinisial CA, 62, ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun, sebut saja namanya, Bunga.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan perbuatan bejat itu dilakukan pelaku usai mengintip korban berganti baju, lewat lubang kamar di rumahnya. 

BACA JUGA: Bunga Mengaku Diperkosa Pria Idaman Berkali-kali, Pelaku Sesungguhnya Ternyata...

"Posisi kamar bersebelahan, dan pelaku mengintip korban lewat lubang kamar, motifnya karena pelaku tergiur dengan tubuh korban," kata  dalam jumpa pers, di Banda Aceh, Rabu (28/10).

Menurut Ryan, pelaku telah menggauli putrinya sebanyak empat kali. Aksi pertama itu dilakukan tersangka pada Juni 2015, saat itu pelaku melihat korban baru saja selesai mandi dengan ditutupi handuk di badannya.

BACA JUGA: Mbak PM Mendadak Dijemput Polisi di Rumahnya, Oknum ASN Ini Benar-benar Bikin Malu Institusi

"Pelaku mengintipnya lewat lubang kamar saat korban berganti pakaian, dan tergiur dengan tubuh anaknya itu, lantas menggaulinya," ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku pencabulan itu terjadi saat istrinya sedang tidak berada di rumah.

BACA JUGA: Dua Pelaku Begal Pengendara Yamaha RX King Akhirnya Ditangkap, Nih Penampakannya

"Pelaku mencabuli korban pertama kali pada Juni, dan berlanjut November 2015, kemudian diulangi lagi pada 2017, dan terakhir dilakukan Agustus 2020," ungkapnya.

Ryan menyatakan, pencabulan itu dilakukan pelaku dengan cara mengikat tangan korban menggunakan jilbab, dan menutup wajah anaknya itu dengan bantal.

"Pelaku juga mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau jika menceritakan peristiwa itu kepada orang lain," ujarnya.

BACA JUGA: Edy Rahmayadi: Cari Orangnya Itu, Saya Pengin Tahu Siapa Pemiliknya

Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler