Kombes Faisal Minta 2 DPO Pengadang Mobil Polisi Menyerahkan Diri

Kamis, 02 Maret 2023 – 14:22 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu. ANTARA/Adi Wibowo

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Kombes Faisal F Napitupulu meminta dua orang yang masuk dalam DPO terkait kasus pengadangan mobil polisi menggunakan senjata tajam agar segera menyerahkan diri.

Faisal mengatakan kedua pelaku mengadang mobil polisi menggunakan senjata tajam di Estate Beringin Blok 1/6 Afdeling Golf PT. Satria Hupasarana Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau pada 24 Januari 2023.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 3 Orang Penyelenggara Pemilu Terkait Narkoba, Siapa Mereka?

Apabila dua DPO pengadang polisi di areal perusahaan PT Satria Hupasarana bernama Pujut dan Diman tidak menyerahkan diri maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas.

"Kami nantinya juga tidak akan segan-segan memberikan mereka dengan cara tindakan tegas terukur," katanya Faisal di Palangka Raya, Kamis.

BACA JUGA: Polisi Temukan Barang Bukti Ini di TKP Penemuan 2 Mayat Wanita Dicor di Bekasi

Faisal menuturkan sampai saat ini tim gabungan dari Polres Lamandau dan Polda Kalteng juga terus melakukan pengejaran terhadap dua orang yang saat ini melarikan diri karena tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Sebaiknya kedua orang tersebut berinisiatif seperti dua rekannya, yakni David dan Nelvin yang telah menyerahkan diri ke Polda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka perbuat.

BACA JUGA: Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila

"Sekali lagi kepada Pujut dan Nelvin segera menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat, kalau tidak kami tidak akan henti-hentinya melakukan penyelidikan untuk mencari tahu di mana lokasi persembunyian mereka," ucap Faisal.

Dari perkara tersebut, Polda Kalteng menangkap tiga orang pelaku yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadangan mobil polisi yang ditumpangi Kasat Sabhara Polres Lamandau, yakni Sariman ditangkap di sebuah pondok yang berada di dalam hutan, sementara David dan Nelvin menyerahkan diri ke Mapolda Kalteng.

Dari perbuatan itu penyidik juga menyematkan pelaku dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sajam, Pasal 214 KUHP, Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun, minimal 1 tahun.

"Ketiga tersangka ini juga sudah kami titipkan di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Sedangkan terkait berkas penyidikan pelaku dalam waktu dekat ini akan segera diselesaikan dan akan dikirim ke Kejaksaan setempat," ungkapnya.

Dirkrimum Polda Kalteng juga melakukan pengejaran terhadap DPO pencurian buah kelapa sawit di PT. Satria Hupasarana (SHS) bernama Mustakim dalam aksinya itu berperan sebagai pemanen buah sawit milik perusahaan.

Sedangkan empat orang lainnya sudah mendekam dan ditetapkan sebagai tersangka seperti Rohansyah berperan sebagai otak pelaku pencurian, Periawan berperan sebagai sopir mobil untuk mengangkut buah kelapa sawit hasil curian, Joko Suwito berperan mengumpulkan brondolan sawit dan M Taufikri berperan sebagai pengangkut buah kelapa sawit hasil curian dari TKP ke mobil.

Sedangkan pasal yang diterapkan untuk tersangka Periawan, Joko Suwito dan M Taufikri yakni Pasal 363 ayat 1 ke 4E KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Sedangkan otak pelaku Rohansyah dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4E Jo Pasal 55,56 KUHPIdana ancaman penjaranya maksimal 10 tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbongkar Kisah Asmara Kepsek-Siswi SMP Berujung Persetubuhan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler