jpnn.com, KENDARI - Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan seorang tahanan kasus narkoba kabur dari sel.
Dia menduga kaburnya tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Kendari itu karena kelalaian petugas penjaga.
BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Akan Temui Firli dan Seret ke Pengadilan
"Tahanan yang melarikan diri atas nama MS (21). Kejadiannya hari Selasa, 11 Mei 2021. Itu waktunya kurang lebih menjelang buka puasa," kata Ferry, Senin (17/5).
Dia menjelaskan saat itu tahanan titipan tersebut dikeluarkan dari sel rutan polda dan akan menjalani proses bon, yaitu istilah di lingkup penegak hukum untuk praktik membawa keluar tahanan atau narapidana dari penjara dalam jangka waktu tertentu terkait keperluan proses hukum baik pemeriksaan, rekonstruksi, atau menjalani proses sidang.
BACA JUGA: Keroyok Petugas, Marzuki Cs Kabur dari Rutan BNNP Sumut
"Saat itu ada personel dari Direktorat Narkoba mau mem-bon tahanan yang kebetulan statusnya titipan dari kejaksaan yang sudah P-21, dan tahanan tersebut mau dikembangkan kasusnya. Pada waktu sedang dibon lagi banyak pengunjung," ujar dia.
Akibat kejadian tersebut tujuh anggota yang berjaga saat itu kini diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sultra.
"Saat ini masih pendalaman dari Propam Polda Sultra. Tapi yang kami dapatkan bahwa ada kelalaian personel. Nanti kalau ada modus-modus atau ada motif-motif yang lainnya kami akan dalami dan sampaikan," ujarnya.
Dia menegaskan, saat ini polisi melakukan pencarian terhadap tahanan tersebut. Informasi yang diperoleh pihaknya bahwa MS masih berada di wilayah Kota Kendari.
"Sampai saat ini kami masih cari, jadi sekarang yang bersangkutan statusnya adalah daftar pencarian orang .Kami mengharapkan dan mengimbau juga yang bersangkutan menyerahkan diri," kata Ferry.
Dia menyampaikan bahwa saat ini ruang sel di rutan polda telah melebihi kapasitas semenjak adanya wabah pandemi COVID-19.
Saat ini menampung sebanyak 95 orang dari kapasitas 24 tahanan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti