jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara mengendus praktik judi online (judol) berdasarkan analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dua lokasi yang marak terjadi praktik judi daring di Jakarta Utara, yakni Penjaringan dan Tanjung Priok.
BACA JUGA: Waspada! Judi Online Membahayakan Perekonomian Nasional
“Angka pemain judi online di dua wilayah ini cukup tinggi dan ini menunjukkan bahwa Jakarta Utara merupakan daerah yang menjadi konsumen praktik haram tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya, Rabu (10/7).
Gidion mengaku pihaknya berupaya semaksimal mungkin mengantisipasi maraknya judi online.
BACA JUGA: Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Semarang Ini Terancam 10 Tahun Penjara
“Sejauh ini memang belum ada pengungkapan kasus yang kami lakukan tetapi kami melakukan sejumlah upaya memutus praktik judi online itu terjadi di Jakarta Utara,” kata dia.
Gidion mengatakan hal yang harus dilakukan untuk mengantisipasi dan menekan maraknya judi daring ialah dengan memutus mata rantai. Selanjutnya mereduksi terjadinya praktik tersebut dan hal ini dimulai dari internal.
BACA JUGA: CBC: Perbankan Wajib Kembalikan Pendapatan Judi Online ke Negara
Menurut lulusan Akademi Kepolisian 1996 ini, langkah pertama yang dilakukan, yakni membangun koordinasi dengan Wali Kota Jakarta Utara, Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) untuk membuat Satgas Judi Online sehingga dilakukan upaya bersama untuk menghilangkan praktik haram tersebut.
“Kedua melakukan langkah preventif oleh instansi di lingkungan Polri. Pemerintah kota (pemkot) dan Forkopimko harus bersih dari praktik judi daring ini,” pungkasnya. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Promosikan Situs Judi Online, Selebgram RV Ditangkap
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga