Promosikan Situs Judi Online, Selebgram RV Ditangkap

Selasa, 09 Juli 2024 – 12:40 WIB
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman dalam pengungkapan kasus selebgram promosi situs judi online di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (9/7). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Selegram atau selebritas Instagram berinisial RV (25) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung karena mempromosikan situs judi online di akun Instagram pribadinya.

Pelaku menyimpan tautan akun judi online zaraplayzone.com di profil yang bisa diakses pengikutnya yang berjumlah 77 ribu.

BACA JUGA: Sebegini Penghasilan 2 Selebgram di Bogor dari Promosi Judi Online

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan, petugas melakukan patroli cyber dan menemukan akun milik tersangka RV yang mempromosikan situs judi online.

RV diamankan polisi pada Jumat (5/7).

BACA JUGA: KPK Semakin Rusak Jika Membiarkan Pegawainya yang Terlibat Judi Online Bekerja

“Pelaku yang diamankan satu orang inisial RV, modus operandi pelaku menyebarkan link judi online,” kata Rahman di halaman Satreskrim Polrestabes Bandung, Selasa (9/7).

Dia mengatakan para pengikutnya yang mengklik tautan tersebut langsung diarahkan ke situs judi online.

BACA JUGA: Tompi Jengkel Dipanggil Petugas Pajak Gegara Konten Atta Halilintar, Waduh

Tersangka yang sudah mempromosikan judi online sejak empat bulan lalu mendapatkan keuntungan mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp6 juta.

Rahman mengatakan total keuntungan yang didapatkan pelaku masih didalami. Adapun keuntungan yang didapati pelaku berasal dari pengikutnya yang mengakses situs judi online.

Adapun awal mula pelaku mempromosikan situs judi online ini berawal dari DM (pesan direct) dari rekan pelaku yang menawarkan untuk promosi judi online.

Pelaku pun menyetujui untuk mempromosikan judi online dan mendapatkan keuntungan.

Sejumlah barang bukti diamankan seperti akun Instagram tersangka dan tautan situs judi online. Kemudian, Iphone 11 Pro Max, flashdisk dan rekening bank.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 27 ayat 2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE.

Pelaku dijerat hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 juta. Pihaknya terus melakukan patroli cyber terkait adanya influencer yang mempromosikan judi online.(mcr27/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler