Kombes Helmi: Di Mana pun Kamu Berada, Asli, Kami Kejar!

Sabtu, 04 Juli 2020 – 00:14 WIB
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma. Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) masih memburu gembong narkoba jaringan antarprovinsi yang kasusnya terungkap dengan barang bukti 3,3 kilogram sabu-sabu.

"Jadi siapa pun kamu, di mana pun kamu berada, kami akan kejar. Kamu bisa lari, tapi tidak bisa sembunyi dari kami," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma, Jumat (3/7).

BACA JUGA: Bona Jansen, Sang Gembong Sabu-sabu Ditembak Mati

Pernyataan tersebut dia sampaikan berdasarkan hasil pemetaan lapangan dari tim gabungan yang turun bersama BNNP NTB dan Polresta Mataram.

Karenanya, Helmi yakin empat pelaku, salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram, merupakan orang kepercayaan dari gembong narkoba.

BACA JUGA: Polisi RH Bikin Malu Korps Bhayangkara, Sanksi Berat Menanti

"Jelas masih ada di atasnya, tapi bukan berarti yang ditangkap ini perannya kurir, semua adalah jaringan dari sindikat," ujarnya.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan, kata dia, siapa pun yang memiliki keterlibatan dalam jaringan itu akan ditangkap. Tentu hal tersebut akan dilihat dari hasil penyidikannya.

BACA JUGA: Kapolsek dan 10 Ustaz Sampai Turun ke Rumah Emak Jujun, Semuanya Memanjatkan Doa

"Ketika itu bagian dari sindikat narkoba, kami tabrak, asli, perintah Kapolda NTB jelas, zero tolerance terhadap narkoba," tegas Helmi.

Begitu juga dengan penelusuran harta kekayaan. Bila terbukti berasal dari bisnis narkoba, Helmi mengingatkan penyidik untuk menyitanya dan mengungkap peran yang terlibat.

"Apa pun yang kemudian ditemukan oleh penyidik yang berhubungan dengan harta didapat dari bisnis narkoba, itu jadi alat bukti termasuk juga dari transaksi perbankan," katanya.

Kasus 3,3 kilogram sabu-sabu ini terungkap pada Senin (29/6) malam, berdasarkan hasil penyelidikan Satresnarkoba Polresta Mataram di bawah kendali AKP Elyas Ericson.

Dibantu personel dari Polda NTB dan BNNP NTB, Polresta Mataram mengamankan empat pelaku yang salah satunya perempuan berinisial SU, kekasih dari pria berinisial SR yang diduga sebagai pemilik narkoba.

Terkait peran tiga orang yang diamankan lebih dulu sebelum penangkapan SR, Rabu (1/7), SU bersama dua orang lainnya dengan inisial DD, dan ZU, diduga terlibat dalam sindikat.

Karenanya, SR yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka beserta tiga pelaku yang masih berstatus saksi, terancam Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Dalam pengungkapan kasus yang kini berada di bawah penyidikan Satresnarkoba Polresta Mataram, turut diamankan barang-barang pribadi milik SR maupun dari tiga saksi.

Barang yang diamankan di antaranya berupa empat kendaraan roda dua, buku rekening milik SR dan SU, kursi kayu merek Supreme, dua telepon pintar merek iPhone, meja rias dan sofa bernilai jutaan rupiah, beserta rumah yang berada di kompleks perumahan elit wilayah Tanjung Karang, Kota Mataram. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler