jpnn.com, PALANGKA RAYA - Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah menangkap pria inisial FA (30) yang merupakan simpatisan FPI (Front Pembela Islam) di Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, Kalteng.
FA ditangkap karena diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial (medsos) dan saat ini sudah berstatus tersangka.
BACA JUGA: Informasi Terbaru dari Komnas HAM Setelah Melihat Senpi Laskar FPI
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochamawan dalam siaran pers, Rabu.
"Postingan yang berhasil ditemukan di IG (Instagram) atas nama sry_mutmut_zee ini terbukti melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur SARA," kata Kombes Hendra.
BACA JUGA: Munarman FPI: Kalau Terlalu Serius Menanggapi, Nanti jadi Gila
Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma Royce menerangkan bahwa dalam media sosial yang menjiplak akun milik orang lain tersebut banyak ditemukan postingan yang mengandung kebencian kepada pemerintah, masyarakat bahkan salah satu ulama terkenal yaitu Abah Guru Sekumpul.
"Dari hasil interogasi yang kami lakukan, diperoleh informasi bahwa FA ini adalah seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI). Tidak hanya foto, tetapi dalam bentuk video berikut captionnya mengandung kata-kata kebencian," tutur Pasma.
BACA JUGA: Suko Widodo Menilai Sosok Bu Risma, Menyebut Nama Bu Susi dan Pak Jonan
Pasma menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui FA adalah seorang warga yang tidak pernah bersosialisasi di lingkungan masyarakat.
Media sosial merupakan sarana bagi FA berkomunikasi selama ini.
"Terbukti dari seorang FA, kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah HP yang dimilikinya," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka FA akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp1 miliar," ucap dia. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Soetomo