Kombes Hengki Geram, Minta Hakim Beri Vonis Berat untuk Pelaku Tawuran Ini

Kamis, 03 Februari 2022 – 18:13 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (3/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Polisi telah menangkap enam pelaku kasus tawuran yang menewaskan seorang pelajar berinisial MK di Kota Bekasi.

Keenam pelaku tersebut berinisial AP (23), BG (21), AR (17), A (17), AF (20), dan MI (23).

BACA JUGA: Karier Brigadir ARG sebagai Anggota Polri Tamat, Kombes Harry: Itu Instruksi Kapolri

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan satu dari enam pelaku yang berinisial BG merupakan seorang residivis kasus yang sama.

"BG pernah terlibat kasus yang sama dan vonis delapan bulan, itu tahun lalu, residivis tindak pidana pengeroyokan juga," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (3/2).

BACA JUGA: Ibu Periksa HP Anaknya, Ternyata Ada Pesan dari Guru Ngaji, Isinya Ya Ampun

Dalam konferensi pers kasus tersebut, Hengki terlihat geram dengan tingkah BG yang sudah dua kali menjadi pelaku kejahatan.

Hengki pun meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Bekasi untuk memvonis berat BG.

BACA JUGA: Mau Buang Sampah ke TPS, Mbak Sunarti Terkejut, Bukan Main

"Mohon kiranya vonisnya diberikan  yang terberat kalau kasus yang sekarang. Kami serahkan sama hakim di persidangan karena ini sudah dua kali," ujar Hengki.

Sebelumnya, tawuran Kelompok Kampung Sawah dan Kelompok Setu itu terjadi di Simpang Sumir, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jumat (28/1) dini hari.

Korban tewas di tempat karena dibacok oleh para pelaku menggunakan celurit. Korban alami luka bacokan di bagian perut, punggung, dan bokong.

"Korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan oleh warga," kata Hengki di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (3/2).

Para pelaku ditangkap polisi di sejumlah lokasi berbeda, yakni wilayah Lebak, Banten dan Kota Bekasi.

BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

Polisi masih memburu seorang pelaku lainnya yang juga terlibat dalam kasus tersebut.(cr1/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler