Kombes Hengki Pastikan Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sampai ke Pengadilan

Minggu, 11 Juli 2021 – 05:30 WIB
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kedua kanan) dan Ardi Bakrie (ketiga kanan) menyampaikan permohonan maaf saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). ANTARA FOTO/Kilauan Dinanti/RIV/hp

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat memastikan tetap memproses kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret Nia Ramadhani dan Adri Bakrie sampai ke pengadilan.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, seandainya akan keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bukan berarti berkas penyidikan tidak dilanjutkan.

BACA JUGA: Sambil Terisak, Nia Ramadhani: Yang Saya Lakukan Contoh Tidak Terpuji

"Tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan dan nanti akan divonis oleh hakim," kata Kombes Hengki dalam konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Pusat di Kemayoran, Sabtu (10/7).

Hengki menjelaskan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mewajibkan bahwa pengguna narkoba diwajibkan untuk direhabilitasi. Pasal 54 UU Nomor 35/2009, disebutkan bahwa "pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

BACA JUGA: Nia Ramadhani Mengakui Mengonsumsi Sabu-Sabu Bersama Ardi Bakrie

Hengki pun membeberkan bahwa ada permohonan dari pihak keluarga besar Nia dan Ardi, agar keduanya direhabilitasi.

Namun, kata Hengki, keputusan rehabilitasi akan dilaksanakan oleh tim penilaian terpadu dari Badan Nasional Narkotika (BNN) terdiri dari Polri, Kejaksaan, dokter hingga psikiater, yang bukan berasal dari tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Nia Ramadhani Minta Maaf, Penampilannya Jadi Sorotan

Dalam kasus ini, ketiga tersangka, termasuk sopir berinisial ZN (43) dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.

"Kami melaksanakan penyelidikan secara profesional dan kemudian kami hadirkan tersangka. Itu kenapa kami menunggu, karena kami tunggu komplet hasil penyelidikan kami," kata Hengki.

Sebelumnya, kuasa hukum Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, tengah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi, mengingat peran keduanya sebagai pengguna.

Kuasa hukum Ardi dan Nia, Wa Ode Nur Zaenab, menilai perbuatan Nia dan Ardi dalam mengonsumsi narkoba harus dilakukan pengobatan medis melalui rehabilitasi.

"Kami sudah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi. Dalam waktu dekat asesmen bisa dilakukan pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi," kata Wa Ode di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7) malam.

Sebagai informasi, Nia Ramadhani beserta sang suami Ardiansyah Bakrie mengaku telah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sejak lima bulan lalu. (antara/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler