Nia Ramadhani Mengakui Mengonsumsi Sabu-Sabu Bersama Ardi Bakrie

Kamis, 08 Juli 2021 – 15:39 WIB
Kanan: Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga memberikan keterangan pers pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka publik figur AAB dan NR di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (8/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan suami istri Ardi Bakrie alias AAB dan Nia Ramadhani alias RA resmi menyandang status tersangka penyalahgunaan narkoba.

Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sopir mereka berinisial ZN juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Kronologis Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Ada yang Menyerahkan Diri

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, penetapan pasangan suami istri itu sebagai tersangka berdasar hasil pemeriksaan urine keduanya, yang positif mengandung metamfetamin.

"Dilakukan tes urine, (hasilnya) menyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu," kata Yusri di Jakarta, Kamis (8/7).

BACA JUGA: Ini Barang Bukti Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Kombes Yusri mengatakan RA alias Nia (31) adalah ibu rumah tangga dan juga figur publik yang cukup terkenal.

Sementara, Ardi Bakrie adalah karyawan swasta.

BACA JUGA: Tak Hanya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Sopirnya Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka

Nia ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, polisi terlebih dahulu menangkap ZN, sopir keluarga Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani.

Setelah menggeledah mobil yang dikendarai ZN, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dengan berat kotor sebanyak 0,78 gram.

Kemudian, polisi juga menemukan satu bong atau alat isap sabu-sabu.

"Saat digeledah ZN ini, ditemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian (ZN) diinterogasi, ternyata yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah barang milik Saudari RA. Itulah kemudian penyidik melakukan penggeledahan di kediaman RA dan menemukan RA di rumah," ujar Yusri.

Dia mengatakan polisi juga menemukan bong atau alat isap sabu-sabu lainnya dari hasil penggeledahan di rumah milik RA.

Polisi kemudian melakukan pendalaman kepada yang bersangkutan, sehingga Nia Ramadhani mengakui bahwa suaminya Ardi Bakrie juga menggunakan sabu-sabu secara bersama-sama.

"Mereka (AAB dan RA) menggunakan sabu-sabu bersama-sama, tetapi saat di TKP, AAB enggak ada, ZN dan RA dibawa," tutur Yusri.

Dia mengatakan tersangka dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.

"(Pasal) 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 (tentang Narkotika) ini masih awal, karena kami masih baru saja (melakukan pengungkapan). Kami nanti pengembangan dari perkara ini," kata Yusri.

Saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Metro Jakarta Pusat, pihak penyidik tidak menghadirkan tersangka Ardi Bakrie maupun Nia Ramadhani di hadapan media. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler