Kombes Hengki: Penetapan Tersangka Habib Rizieq Memenuhi 2 Alat Bukti

Jumat, 08 Januari 2021 – 13:06 WIB
Kabid Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (8/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki menegaskan, penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Kombes Hengki juga menyebut penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya selaku pihak yang menangani perkara Habib Rizieq telah melakukan proses perkara tersebut dengan akuntabel, transparan, dan profesional.

BACA JUGA: Hari Kelima Praperadilan Habib Rizieq, Begini Pengamanan di PN Jakarta Selatan

"Artinya bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik kami dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan aturan main yang ada. Sesuai ketentuan yang ada," ungkap Kombes Hengki di sela-sela sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/1).

"Kami sekali lagi, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam melakukan proses perkara sudah secara profesional, transparan, dan akuntabel," tambahnya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Rizieq Sakit, Bu Mega Murka, Wapres Ma’ruf Langsung Berikan Tugas Khusus untuk Menag Yaqut

Lebih lanjut, Kombes Hengki mengungkapkan, dalam menjalankan tugas pun, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sesuai dengan aturan yng berlaku.

"Kami melaksanakan tugas (Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya) melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan aturan yang telah berlaku," ujarnya.

BACA JUGA: Habib Rizieq Sakit, Aziz Yanuar Ungkap Gejalanya, Oh Ternyata...

Adapun, dalam persidangan ada ketentuan yang tidak bisa diproses dalam pidana. Namun, Hengki juga mengiyakan perihal tersebut.

Bahkan, kata dia, ahli pidana yang dihadirkan pihaknya di sidang kelima praperadilan yakni Eva Achjani Zulfa pun menjelaskan demikian.

"(Ada aturan tidak bisa diproses pidanakan, red) Dari ahli pun menjelaskan begitu dari tadi. Ini semua sudah kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.

Dia kembali menegaskan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab sudah berdasar aturan yang ada dan sudah memenuhi dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 1 84 KUHAP.

"Kami menetapkan tersangka itu sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku yang telah ada. Jadi penyidik itu menetapkan seorang tersangka berdasarkan dua alat bukti tapi sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 84 KUHAP," tutupnya.

Habib Rizieq Shihab ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka usai dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Habib Rizieq menjadi tersangka atas kasus kerumunan massa di acara Maulid Nabi yang berbarengan dengan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Kini, Habib Rizieq mendekam di tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler