jpnn.com, BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu memastikan penanganan kasus tindak pidana yang melibatkan warga Rempang dan karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG) berjalan sesuai prosedur.
“Penyidik bekerja maksimal sesuai aturan berlaku. Dari awal kami sangat transparan dan profesional dalam penanganan kasus,” kata Heribertus, Rabu (29/1).
BACA JUGA: Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
Perwira menengah Polri itu menyampaikan berbagai penanganan kasus dilakukan secara patut dan profesional, termasuk penanganan kasus pengeroyokan di Rempang yang terjadi 17-18 Desember 2024.
Penyidik Satreskrim Polresta Barelang sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus bentrok di Rempang yang melukai sejumlah warga.
BACA JUGA: Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
Kedua tersangka tersebut, yakni dari pihak PT MEG. Penetapan keduanya berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap saksi, saksi dan alat bukti yang mengarah kepada tersangka.
Keduanya tersangka berinisial R dan A melanggar Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
BACA JUGA: Spanduk dan Penyanderaan Karyawan PT MEG oleh Warga Rempang Jadi Latar Belakang Konflik
Hingga Senin (27/1), penyidik sudah beberapa kali memanggil sejumlah saksi dalam pemeriksaan kali ini.
Bahkan, penyidik harus bolak-balik ke Rempang dalam rangka percepatan penyidikan lantaran sebagian saksi tidak mau diperiksa di kantor polisi.
Menurut dia, alasan polisi melakukan pemeriksaan di rumah saksi agar penanganan kasus tersebut bisa cepat selesai.
“Penyidik bahkan sampai datangi rumah para saksi. Karena ada beberapa yang tidak mau diperiksa di kantor. Ini salah satu upaya kami agar penanganan cepat segera selesai,” tegasnya.
Sampai saat ini, penyidik masih menetapkan dua orang tersangka, menurut dia, hal ini sesuai dengan fakta penyidikan yang bisa ditetapkan baru dua orang.
“Ini juga karena keterbatasan keterangan saksi korban atau masyarakat dalam mengenali pelaku sangat minim,” ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, ada beberapa warga yang sudah dipanggil untuk diperiksa, namun meminta penundaan pemeriksaan.
Hal tersebut tetap diakomodir oleh Penyidik Polresta Barelang sembari menunggu warga yang dipanggil untuk datang memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Agar permasalahan ini cepat selesai, harus saling kerja sama dalam membantu penyidikan yang sedang berjalan,” kata Heribertus. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi