Kombes Iqbal Umumkan Bripka RY Terancam Dipecat

Selasa, 21 Desember 2021 – 20:23 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng

jpnn.com, SEMARANG - Bripka RY terancam diberhentikan tidak dengan hormat akibat dugaan tindak asusila dalam kasus perselingkuhan.

Anggota Polsek Cluwak, Kabupaten Pati, itu dilaporkan oleh seorang warga atas dugaan perselingkuhan.

BACA JUGA: Mbak SS Sempat Begituan 4 Kali Sama Teman Prianya di Apartemen Surabaya, Ujungnya Pahit

Laporan tersebut ditindaklanjuti Polres Pati dengan penyelidikan, pemeriksaan, hingga akhirnya dilakukan sidang disiplin.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa oknum polisi tersebut sudah menjalani sidang etik kepolisian di Polres Pati.

BACA JUGA: Detik-Detik Zainal Abidin Diterkam Buaya

"Putusannya melanggar Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi disiplin. Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat," kata Iqbal dalam siaran pers di Semarang, Selasa.

Atas putusan tersebut, kata dia, Bripka RY memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari. "Mengajukan banding," kata dia.

Iqbal menyatakan bahwa mekanisme pemberian penghargaan maupun hukuman terhadap anggota berlaku di tubuh Polri.

"Siapa yang melanggar, akan dihukum. Siapa yang berprestasi, akan memperoleh penghargaan," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler