jpnn.com, SEMARANG - Bripka RY terancam diberhentikan tidak dengan hormat akibat dugaan tindak asusila dalam kasus perselingkuhan.
Anggota Polsek Cluwak, Kabupaten Pati, itu dilaporkan oleh seorang warga atas dugaan perselingkuhan.
BACA JUGA: Mbak SS Sempat Begituan 4 Kali Sama Teman Prianya di Apartemen Surabaya, Ujungnya Pahit
Laporan tersebut ditindaklanjuti Polres Pati dengan penyelidikan, pemeriksaan, hingga akhirnya dilakukan sidang disiplin.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa oknum polisi tersebut sudah menjalani sidang etik kepolisian di Polres Pati.
BACA JUGA: Detik-Detik Zainal Abidin Diterkam Buaya
"Putusannya melanggar Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi disiplin. Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat," kata Iqbal dalam siaran pers di Semarang, Selasa.
Atas putusan tersebut, kata dia, Bripka RY memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari. "Mengajukan banding," kata dia.
Iqbal menyatakan bahwa mekanisme pemberian penghargaan maupun hukuman terhadap anggota berlaku di tubuh Polri.
"Siapa yang melanggar, akan dihukum. Siapa yang berprestasi, akan memperoleh penghargaan," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti