Kombes Kamal: Provokator Kerusuhan Papua 2019 Segera Disidang

Selasa, 10 Agustus 2021 – 09:20 WIB
Kombes Ahmad Mustofa Kamal. Foto: tribratanews.papua.polri.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan berkas perkara Victor Frederik Yeimeo (38), tersangka provokator kerusuhan di Jayapura, Papua pada 2019 lalu dinyatakan lengkap oleh jaksa.

"Penyidik Dit Reskrimum Polda Papua telah sampai di tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti (dilakukan secara virtual) kasus kerusuhan Papua pada September 2019 lalu,” kata Kamal dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (10/8).

BACA JUGA: Viral, Video Warga di Pluit Diduga Disuntik Vaksin Kosong, Anak Buah Kombes Guruh Langsung Bergerak

Dengan adanya tahap dua tersebut, maka tersangka provokator itu segera menjalani proses sidang dengan status terdakwa.

Kamal menambahkan, proses tahap dua tersebut dilakukan penyidik setelah berkas perkara kasus Victor dinyatakan lengkap atau P21.

BACA JUGA: Tak Disangka, Sabu-sabu 126,6 Kg Itu Ternyata Dikendalikan oleh DK

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini diterima langsung oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jayapura.

Sebelumnya, tim gabungan Satgas Nemangkawi dan Dit Reskrimum Polda Papua menangkap salah satu buronan kasus kerusuhan di Jayapura, pada 2019 lalu.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: TKA China Lolos ke Indonesia Lagi? Habib Rizieq Batal Bebas, Puan Maharani Langsung Digugat

Pelaku diketahui bernama Victor Frederik Yeimo (38). Dia ditangkap di Distrik Abepura Kota Jayapura pada Minggu 9 Mei 2021.

Kamal menjelaskan, tersangka selama ini dititipkan di Rutan Satbrimobda Papua sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari jaksa penuntut umum.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (91) dan Pasal 15 Undang- Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian dijerat juga dengan Pasal 66 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu Kebangsaan dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 64 KUHP. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler