Tak Disangka, Sabu-sabu 126,6 Kg Itu Ternyata Dikendalikan oleh DK

Selasa, 10 Agustus 2021 – 02:25 WIB
Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono dan jajaran saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus126.606 gram sabu Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, Senin (9/8). ANTARA/Susylo Asmalyah.

jpnn.com, TANJUNG SELOR - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan peredaran 126,6 kg sabu-sabu yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang, Kalimantan Timur.

"Tim berhasil mengamankan lima tersangka di Tanjung Selor, Bulungan pada hari Minggu (8/8) sekitar pukul 16.00 WITA," kata Irjen Bambang Kristiyono di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, Senin (9/8).

BACA JUGA: Kantor PT Bumirejo yang Diobok-obok KPK Ternyata di Rumah Pribadi Bupati Banjarnegara

Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba itu juga dihadiri oleh Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Erwin Zadma dan jajaran.

Bambang menjelaskan para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SY (42), JE (38), AJ(27) dan RE(41) yang merupakan kurir narkoba.

BACA JUGA: Paut Syakarin Keluar Uang Miliaran untuk Menyawer Anggota Dewan dari Komisi III, Alamak

Sementara pengendalinya DK (47) merupakan warga binaan di Lapas Bontang.

Penangkapan para tersangka berawal dari pengembangan dan penyelidikan Tim Ditresnarkoba Polda Kaltara yang mengarah kepada SY dan JE.

BACA JUGA: Pemerintah Mau Berutang Rp 515 Triliun Lagi, Syarief Hasan Ingatkan Potensi Gagal Bayar

Saat penangkapan keduanya pada Minggu (8/8) sekitar pukul 16.00 WIT, tim lantas menggeledah mobil yang mereka gunakan.

Saat itu, lanjut Bambang, petugas menemukan lima tas yang berisi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 100 bungkus plastik bening berukuran besar.

"Dari hasil interogasi terhadap tersangka bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan diantarkan ke Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang Kalimantan Timur," ucap Irjen Bambang.

Pengakuan SY dan JE langsung ditindaklanjuti oleh Tim Ditresnarkoba yang berangkat menuju ke tujuan dengan membawa tersangka dan barang bukti.

Dengan menggunakan teknik penyelidikan control delivery, tim menangkap dua tersangka lain yang berperan sebagai penerima barang haram itu, yakni AJ dan RE, di Sanggata, Kutai Timur.

Setelah itu, tim kembali melakukan pengembangan ke Bontang dan menangkap DK yang merupakan pengendali atau pemilik barang. Dia merupakan narapidana berada di Lapas Kelas IIA Tarakan.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka DK, polisi mendapat keterangan bahwa sabu-sabu itu diperoleh dari temannya yang berinisial RC yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polri.

"Yang berinisial RC yang belum tertangkap sampai hari ini dan yang bersangkutan sudah dijadikan DPO untuk dilakukan pencarian," ujar Bambang.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2),  Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler