jpnn.com, SIDOARJO - Mengaku anggota polisi Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, MW nekat melakukan pemerasan.
Pria asal Gempol, Pasuruan, Jawa Timur itu merupakan residivis kasus yang sama.
BACA JUGA: Tengah Malam Prajurit TNI AL Menggerebek Rumah Milik RR, Ada Puluhan Pria dan Wanita
"Residivis dengan kasus serupa ini seakan tak kapok. Pada awal Februari 2022, pelaku kembali beraksi mencari korban lain, dengan memeras salah satu warga Jabon, Sidoarjo. Kepada korban, pelaku meminta telepon genggam karena ditengarai ada transaksi narkoba yang dilakukan korban," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat.
Dia mengatakan karena ketakutan diperiksa anggota polisi, korban pun menyerahkan telepon genggam miliknya pada Tersangka.
BACA JUGA: Brigadir AY Langsung Dipecat, Tak Ada Ampun, Lihat yang Dibawa Kombes Gidion
"Kemudian korban melaporkan ke Polsek Jabon," ujarnya.
MW kemudian ditangkap polisi pada 16 Maret 2022 di wilayah Rembang, Pasuruan, kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo.
Tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara sesuai Pasal 368 KUHP.
Kombes Kusumo mengatakan MW merupakan residivis kasus serupa, karena sebelumnya juga melakukan pemerasan terhadap korban dengan mengaku anggota polisi.
"Masyarakat kami imbau agar lebih waspada dan hati-hati bila ada pemerasan atau penipuan yang dilakukan orang atau oknum mengaku anggota polisi. Tanyakan identitas resmi, surat tugas atau jangan takut laporkan ke kantor polisi terdekat, agar kami dapat segera mengungkap kasus seperti ini," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti