Kombes Nugroho Arianto Umumkan Penangkapan Seorang Buronan

Senin, 30 Mei 2022 – 20:51 WIB
Kapolresta Serang Kota Kombes Nugroho Arianto menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan DPO pelaku tawuran, di Mapolresta Serang , Senin. ANTARA/Mulyana

jpnn.com, SERANG - Jadi buronan polisi selama enam bulan, pelaku utama tawuran yang menewaskan satu orang di Jalan Raya Serang Cilegon, Kota Serang, akhirnya diringkus.

Tawuran tersebut terjadi pada Minggu, 14 Oktober 2021, pukul 03.30 WIB di Jalan Raya Serang-Cilegon, Taktakan, Kota Serang.

BACA JUGA: Warga Curiga dengan Aktivitas 20 Remaja di Indekos, 3 Orang Diamankan, Lihat Tuh

Akibat kejadian tersebut, satu orang korban meninggal dunia karena luka robek pada bagian dada sebelah kanan, jari tangan sebelah kiri, serta punggung.

Menurut Kapolresta Serang Kota Kombes Nugroho Arianto, pascapelarian selama enam bulan, tersangka BY (22) ditangkap satreskrim di Lingkungan Saya bulu, Kota Serang.

BACA JUGA: KKB Kelenak Murib Tebar Ancaman: Semua Akan Saya Tembak Mati

“Saya mengucapkan terima kasih kepada kasat reskrim dan jajarannya telah dapat menangkap salah satu DPO yang berkaitan dengan kasus tahun 2021 tentang kasus pengeroyokan yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan korban meninggal dunia, Tersangka BY, merupakan warga Ciawi, Kota Serang." kata Kapolresta Serang, Senin.

Penangkapan tersangka BY merupakan hasil pengembangan dari tersangka KI dalam perkara yang sama, di mana sebelumnya tersangka KI telah ditangkap oleh Satreskrim Polresta Serang Kota dan perkaranya telah P21, (berkas perkara lengkap) dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Serang.

“Tersangka BY merupakan DPO Satreskrim Polresta Serang Kota, dimana teman tersangka KI telah P21, ini merupakan hasil pengembangan dari kejadian perkelahian geng motor korban dibacok sehingga meninggal dunia, BY merupakan DPO dan Alhamdulillah pada 26 Mei, pelaku ditangkap jajaran satreskrim," kata Nugroho.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan sebelumnya pelaku BY, sempat kabur ke daerah Jakarta setelah melakukan aksi tawuran tersebut.

"Alhamdulillah kami berhasil melakukan penangkapan, BY merupakan tersangka utama yang melakukan pembacokan dengan menggunakan celurit sehingga korban meninggal dunia adapun motif kejadian tersebut adalah perkelahian antar geng motor." Kata David.

Dia mengatakan terhadap tersangka BY penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menjerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana yaitu melakukan kekerasan terhadap orang jika kekerasan itu menyebabkan mati orangnya dan atau penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler