Kombes Sambodo Sebut 5 Kendaraan yang Diizinkan ke Luar Kota

Senin, 12 April 2021 – 13:56 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, sejauh ini pihaknya masih fokus kepada Operasi Keselamatan Jaya 2021.

Sebagaimana disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, operasi itu berkaitan kampanye protokol kesehatan dan larangan mudik.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Kerahkan 3.320 Personel, Siap-siap Saja

Pelarangan mudik, kata Sambodo dimulai 6 sampai 17 Mei mendatang. Pasalnya, hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19.

"Kami belum masuk kepada penyekatan. Ini kami baru masuk Operasi Keselamatan Jaya," kata Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (12/4).

BACA JUGA: Gelar Vaksinasi Massal, Polda Metro Jaya Sasar Lansia dan Pelayan Publik

Kombes Sambodo menegaskan, SE sebelumnya terkait perjalanan di masa pandemi Covid-19 sehingga harus mematuhi aturan berlaku.

"Misalnya pembelian tiket harus ada swab antigen, PCR, Genose," ujar Sambodo.

BACA JUGA: Kombes Sambodo Menegaskan Mobil Berpelat RF Bukan Prioritas

Dia menegaskan, pihaknya tak segan-segan menindak masyarakat yang nekat mudik pada 6-17 Mei. Sanksinya, lanjut dia kendaraan akan diputarbalikkan.

Namun, ada sejumlah kendaraan yang diperbolehkan untuk perjalanan ke luar kota.

Kendaraan tersebut masuk kategori non-mudik.

Dia menyebut kendaraan perjalanan dinas, yang mengantar orang sakit, pengantar jenazah, pengantar ibu hamil, dan angkutan logistik boleh ke luar kota.

"Di luar itu tidak diperbolehkan," ujar Sambodo. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler