Kombes Sambodo Menegaskan Mobil Berpelat RF Bukan Prioritas

Jumat, 26 Maret 2021 – 19:01 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan kendaraan berpelat RFQ yang dikemudikan MRK (21), pelaku tabrak lari di Kelapa Gading, Jakarta Utara bisa ditilang.

Sebab, mobil yang dikemudikan pelaku itu bukan merupakan jenis kendaraan prioritas.

BACA JUGA: Pergoki Muda Mudi Begituan di Pantai, Kakek Oyon Malah Minta Jatah, Hmm

"Pelat RF bukan termasuk tujuh golongan yang mendapat hak prioritas jalan. Kami bisa tindak, bisa ditilang," kata Sambodo kepada wartawan, Jumat (26/3).

Lebih lanjut, dia menegaskan mobil Mercy milik pelaku berpelat B-2388-RFQ yang terlibat tabrak lari itu bukan jenis kendaraan yang juga berhak menggunakan sirene dan rotator.

BACA JUGA: Kombes Sambodo Biasakan Anak Buahnya Mengoperasikan Kamera ETLE Mobile

"Bukan termasuk kendaraan yang diberi hak untuk menggunakan sirene dan rotator," ujar Sambodo.

Lebih jauh, Alumnus Akpol 1994 itu menyebut bahwa hanya ada tiga jenis mobil yang berhak menggunakan sirene atau rotator.

BACA JUGA: Mengenal Lebih Dekat Fitur-Fitur Unggulan Mitsubishi Triton

"Yaitu lampu isyarat (rotator) berwarna biru untuk kepolisian dalam arti mobil dinas (Polri), merah untuk ambulans, pemadam kebakaran, dan TNI," ucap Sambodo.

MRK ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari di Kelapa Gading dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan bocah J (9) mengalami luka berat, dan kedua orang tuanya luka ringan. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirlantas Sebut Warga Jakarta Taat di Wilayah Tilang Elektronik


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler