jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan petugas kepolisian berhak menegur pengendara kendaraan bermotor yang merokok.
Hal itu sesuai dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
BACA JUGA: Konsep Pengurangan Bahaya Bantu Atasi Dampak Merokok
“Bila menurut polisi keadaan merokok itu dapat mengganggu konsentrasi, maka polisi dapat menegur yang bersangkutan," kata Sambodo di Jakarta, Rabu (22/9).
Pasal 106 UU LLAJ itu, berbunyi, “Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
BACA JUGA: Ingin Berhenti Merokok, Konsumsi Saja 3 Obat Ini
Menurut dia, petugas juga dapat mengambil tindakan terhadap pengemudi ketika kehilangan konsentrasi dengan ancaman Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.”
"Seperti disebutkan Pasal 106, dapat dipidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu," katanya.
BACA JUGA: Masih Ada Kerumunan di Jakarta, Kombes Sambodo Bilang Begini
Menurut dia, petugas dapat melakukan penyelidikan terhadap pengemudi yang berkendara sambil merokok yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka maupun meninggal dunia.
"Jika karena merokok menyebabkan kecelakaan, maka penegakan hukumnya merokok mengakibatkan terjadi kecelakaan, tetapi itu perlu pembuktian," tutur dia.
Sambodo menjelaskan, Pasal 106 UU UU LLAJ hanya menyebutkan pengendara harus berkonsentrasi dengan wajar dan penuh konsentrasi, sehingga tidak menegaskan secara khusus pengendara dilarang sambil merokok. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Boy