Pasca-Penindakan Moge Pelanggar Ganjil Genap, Kombes Susatyo Keluarkan Peringatan Tegas

Sabtu, 13 Februari 2021 – 18:46 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro (kanan) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya (kiri). (ANTARA/HO/Pemkot Bogor)

jpnn.com, BOGOR - Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan sanksi terhadap tiga dari 12 pengendara motor gede (moge) Harley Davidson yang menerobos razia ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, menjadi pembelajaran bagi pengendara mobil maupun sepeda motor.

"Dari kejadian ini kami mengingatkan kepada pengendara mobil dan sepeda motor khususnya klub mobil dan motor untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan daerah," kata Kombes Susatyo di Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/2).

BACA JUGA: 3 Pengendara Moge Langgar Ganjil Genap Ditindak, Bima Arya: Ini Pesan, Kami Tidak Pandang Bulu

Susatyo menjelaskan tiga dari 12 pengendara moge Harley Davidson ditindak dan diberikan sanksi bukan karena pelanggaran lalu lintas. Namun, karena pelanggaran penegakan protkol kesehatan sesuai aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020.

"Sanksinya adalah sanksi administratif berupa denda oleh Satgas Penanganan COVID-19," katanya.

BACA JUGA: Rombongan Moge Dikawal Polisi Lolos Masuk Bogor tanpa Pemeriksaan Ganjil Genap

Menurut Susatyo, 12 pengendara moge dari Jakarta dan Tangerang yang sehari sebelumnya, Jumat (12/2), disebut menerobos razia ganjil genap di Kota Bogor, bukan kegiatan klub motor tetapi hanya bersama-sama berangkat touring ke kawasan Puncak.

Pada penerapan aturan ganjil genap di Kota Bogor, Jumat (12/3), maka pelat nomor yang diizinkan beroperasi adalah yang genap.

BACA JUGA: 63 Kendaraan Didenda Rp 50.000 karena Langgar Ganjil Genap di Kota Bogor

"Hari Jumat kemarin tanggal genap, sehingga kendaraan bermotor berpelat genap yang diizinkan beroperasi," katanya.

Dari 12 pengendara moge yang konvoi ke kawasan Puncak, tiga di antaranya berpelat nomor ganjil.

"Ketiga pengendara dengan pelat nomor ganjil itu yang kami tangkap dan diserahkan kepada Satgas Penanganan Covid-19 untuk diberikan sanksi," katanya.

Dia menambahkan sanksi terhadap kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai dan disuruh memutar balik arah atau administrasi denda, bukan untuk menghalangi kegiatan masyarakat.

Namun, ia menegaskan untuk mengurangi mobilitas orang yang tujuannya adalah menekan penularan Covid-19.

"Penularan Covid-19 di Kota Bogor saat ini sangat tinggi," katanya.

Salah seorang dari ketiga pengendara moge Harley Davidson yang diberikan sanksi oleh Stagas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menyatakan meminta maaf kepada Pemerintah Kota Bogor, Polresta Bogor, Wali Kota Bogor, Kapolresta Bogor Kota, maupun tim gabungan yang bertugas pada razia aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor.

"Saya mewakili teman-teman meminta maaf, akibat kegiatan kami yang menimbulkan ketidaknyamanan. Kami tidak tahu kalau hari Jumat kemarin, ada aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor," katanya. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler