jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab atau HRS didampingi pengacaranya mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, sekitar pukul 10.20 WIB, Sabtu (12/12).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kerumunan di acara akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
BACA JUGA: Aziz Sebut Habib Rizieq Seorang Pejuang, Siap Ditahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq sebagai tersangka, kemudian akan dilakukan penangkapan.
Namun soal apakah dia akan langsung ditahan atau tidak, itu tergantung pada penyidik.
BACA JUGA: Ferdinand: Istilah Anak Sekarang, Rizieq Jiper juga
"Nanti kami akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka, kemudian kami lakukan penangkapan. Nanti masalah penahanan adalah upaya daripada penyidik. Dilihat nanti alasan objektif maupun subjektif seperti apa," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu.
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan HRS sudah pernah dilakukan pemanggilan dua kali sebagai saksi tetapi tidak hadir.
BACA JUGA: Habib Rizieq: Saya Tidak Pernah ke Mana-mana
Namun, katanya, tanpa keterangan yang bersangkutan sebagai saksi sekalipun perkara ini sudah terang-benderang untuk menentukan tersangkanya.
"Makanya kami tidak usah capek-capek (lelah-red) harus mendatangkan yang bersangkutan sebagai saksi. Tetapkan dulu saja sebagai tersangka kemudian perlakuannya selebihnya adalah perlakuan sebagai tersangka," ujar Tubagus.
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq dan lima orang lain sebagai tersangka. Dia dijerat dengan dua pasal sekaligus.
Selaku penyelenggara acara, Habib Rizieq juga dikenakan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kelima tersangka lain hanya dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan saja. Mereka adalah Haris Ubaidilah (HU), Ali Alwi Alatas (AA), Maman Suryadi (MS) Ahmad Sobri Lubis (AS), dan Idrus (I).(mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama