jpnn.com, MEDAN - Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa menegaskan tiga oknum polisi yang terlibat kasus perampokan motor milik warga terancam diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian.
Ketiga oknum anggota polisi tersebut ialah Bripka A, Bripka B, dan Briptu H.
BACA JUGA: Modus 3 Oknum Polisi Merampok Motor Warga, Keterlaluan
Mereka bertugas di jajaran Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara.
"Kami akan menindak dengan tegas sesuai perbuatan yang dilakukan sampai dengan pemecatan atau PDTH. Saya janjikan akan kami tindak tegas," kata Valentino Alfa di Medan, Senin.
BACA JUGA: Bertamu ke Rumah Janda Muda, KC Minta Baju Dibuka, Terjadilah
Dia mengatakan ketiga polisi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 53 dan Pasal 368 jo Pasal 53 KUHP dan pelanggaran kode etik profesi.
"Selanjutnya akan dilakukan sidang PDTH merujuk pada aturan Kode Etik Profesi Polri," ujarnya.
BACA JUGA: 3 Oknum Polisi Mencuri Motor Telah Memalukan Institusi Polri, Pecat
Kombes Valentino menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus percobaan perampokan tersebut.
"Kami akan terus mendalami permasalahan ini, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Polrestabes Medan menangkap tiga oknum anggota polisi dan satu orang warga sipil setelah terlibat upaya perampokan sepeda motor. Sedangkan satu orang pelaku lainnya masih buron. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kombes Iqbal Ungkap Sosok Inilah yang Diduga Membunuh PNS Pemkot Semarang, Jangan Kaget
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti