jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Polresta Tangerang menggelar patroli penegakkan aturan PPKM Level 4 di Jalan Raya Permata Villa Tangerang, Desa Gelam Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Sabtu (24/7) malam.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa saat patroli, polisi masih menemukan sejumlah pedagang kaki lima beroperasi lebih dari batasan jam aturan PPKM Level 4.
BACA JUGA: Ada Kabar Suasana Mencekam, Puluhan Anggota Perguruan Silat Diamankan
"Kami melaksanakan patroli humanis penegakkan aturan PPKM kepada para pedagang yang masih beraktivitas di atas jam operasional yakni jam 21.00 WIB," kata Wahyu dalam keterangan tertulis.
Dia menambahkan bahwa para pedagang itu kemudian ditegur dan diimbau untuk segera tutup.
BACA JUGA: Kejadian yang Dialami Romauli Boru Bisa jadi Pelajaran, Waspada
Total sebanyak 45 pedagang diberi teguran secara tegas dan persuasif.
"Ada yang masih buka, kemudian kami borong dagangannya nasi goreng dan kami minta segera tutup," ujar Wahyu.
Dalam giat tersebut, polisi juga memberikan bantuan berupa sembako kepada para pedagang. (mcr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi