jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Kombes YBK sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
YBK yang merupakan perwira menengah Polri itu dijerat pasal berlapis.
BACA JUGA: Polisi Memburu Pemasok Sabu-Sabu ke Kombes YBK
"Iya, statusnya dinaikkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/1).
Adapun pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 116 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Yang Pernah Mengonsumsi Narkoba Bareng Kombes YBK Siap-Siap Saja
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Kombes YBK pada Jumat sore (6/1) di salah satu hotel di Jakarta Utara.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu masing-masing seberat 0,5 gram sama O,6 gram.
BACA JUGA: Kombes YBK Bikin Malu Polri, Lemkapi Bereaksi Keras
Kombes Pol YBK pernah menjabat sebagai Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) di Polda Papua. Saat ini, Kombes YBK berdinas di Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyatakan kasus Kombes YBK tidak ada kaitannya dengan kasus narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Enggak ada hubungannya sama TM ya. Ini berdiri sendiri," ujar Mukti.
Dia juga memastikan Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus tersebut, sesuai arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. "Perintah dari Kapolda juga kasus ini akan dituntaskan," pungkas Kombes Mukti. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi