jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penyidik menetapkan Kombes YBK alias Yulius Bambang Karyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Perwira menengah Polri itu disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Polisi Memburu Pemasok Sabu-Sabu ke Kombes YBK
"Iya, statusnya dinaikkan jadi tersangka," kata Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Kombes Yulius pada Jumat sore (6/1) di salah satu hotel di Jakarta Utara.
BACA JUGA: Yang Pernah Mengonsumsi Narkoba Bareng Kombes YBK Siap-Siap Saja
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu masing-masing seberat 0,5 gram sama O,6 gram.
Kombes Yulius pernah menjabat sebagai Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) di Polda Papua dan saat ini berdinas di Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.
BACA JUGA: Jayapura Diguncang Gempa M 5,5, Warga Panik Tak Berani Masuk Rumah
Pada kesempatan terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menegaskan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Yulius tidak ada kaitannya dengan kasus narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Enggak ada hubungannya sama TM ya. Ini berdiri sendiri," ujar Mukti.
Dia juga memastikan pihak Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus tersebut, sesuai arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
"Perintah dari Kapolda juga kasus ini akan dituntaskan," pungkasnya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suamiku Berzina dengan Ibu Kandungku
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti