Kombes Yusri Beber Alasan Penangkapan 2 Mahasiswa Papua, Roland dan Kevin

Kamis, 04 Maret 2021 – 16:56 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto/dok: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan penangkapan dua mahasiswa asal Papua di Jakarta, yakni Roland dan Kevin.

Keduanya ditangkap di kos-kosan masing-masing pada Rabu (3/3) atas dugaan pengeroyokan terhadap pemuda asal Papua bernama Rajut Patiray.

BACA JUGA: 2 Mahasiswa Papua Roland dan Kevin Dijemput Aparat dari Polda Metro Jaya

Menurut Kombes Yusri Roland dan Kevin, keduanya ditangkap atas dugaan pengeroyokan dan pencurian tas dan handphone milik korban.

"Kemarin banyak menanyakan dua orang yang berhasil diamankan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya, terkait adanya kasus tindak pidana pengeroyokan di Pasal 170 KUHP dan juga pencurian dengan kekerasan di Pasal 365 KUHP," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/3).

BACA JUGA: Aksi Koboi Bripka MJ Melepas Tembakan Bukan soal Tagihan Pembayaran Tuak, Oh Ternyata

Pria kelahiran Sulawesi Selatan ini mengungkapkan, dugaan pengeroyokan dan pencurian tersebut terjadi pada 27 Januari 2021, saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI dan informasinya sempat viral.

"Kejadiannya memang sudah cukup lama, sekitar tanggal 27 Januari lalu. Kemudian sempat viral pemukulan yang dilakukan beberapa orang pada saat itu di depan Gedung MPR DPR," kata Yusri.

BACA JUGA: Fakta Mencengangkan soal Pimpinan Geng Motor Pembacok Aiptu Dwi Handoko, Ya Ampun

Penangkapan terhadap Roland dan Kevin dilakukan polisi berdasarkan laporan korban dan adanya bukti visum. Pelapornya ialah RP yang diketahui sebagai Rajut Patiray.

Alumnus Akpol 1991 itu mengatakan, saat ini tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, baru dua yang diamankan, sedangkan satu lagi masih dalam pengejaran polisi.

"Berdasarkan adanya bukti video yang beredar kemudian juga hasil visum terhadap korban RP yang terlapor RL dan kawan kawan. Hasil penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dua sudah kami lakukan penahanan. Satu ini masih kami lakukan pengejaran," pungkasnya.

Sebelumnya kuasa hukum Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek Michael Hilman sudah mendatangi Mapolda Metro Jaya, Rabu malam.

Michael datang ke Polda Metro Jaya untuk meminta polisi membebaskan kedua mahasiswa itu.

"Kami menganggap kasus ini, kasus yang dipaksakan. Kami berharap kawan-kawan ini bisa dibebaskan," ujar Michael.(cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler