2 Mahasiswa Papua Roland dan Kevin Dijemput Aparat dari Polda Metro Jaya

Kamis, 04 Maret 2021 – 11:25 WIB
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Dua mahasiswa asal Papua bernama Roland dan Kevin dijemput aparat dari Polda Metro Jaya di kos-kosan masing-masing di Jakarta pada Rabu (3/3) pagi.

Konon, kedua aktivis mahasiswa Papua itu terlibat kasus dugaan penganiayaan saat aksi demonstrasi menolak otonomi khusus dan penolakan terhadap Blok Wabu Intan Jaya, di depan DPR RI pada 27 Januari lalu.

BACA JUGA: Kampus Nekat Gelar Kuliah Tatap Muka, Puluhan Mahasiswa Positif Covid-19

Roland dan Kevin merupakan mahasiswa asal Papua yang menempuh pendidikan di Universitas Tama Jagakarsa dan Universitas Bung Karno.

Kuasa Hukum Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek Michael Hilman sudah mendatangi Mapolda Metro Jaya, Rabu malam.

BACA JUGA: Aksi Koboi Bripka MJ Melepas Tembakan Bukan soal Tagihan Pembayaran Tuak, Oh Ternyata

"Ini terkait dengan kasus aksi penolakan otonomi khusus dan Blok Wabu Intan Jaya pada 27 Januari 2021 di depan DPR RI," kata Michael Hilman di Polda Metro Jaya.

Michael datang ke Polda Metro Jaya untuk meminta polisi membebaskan kedua mahasiswa itu.

BACA JUGA: Buzzer Belum Menyerah, Jokowi Gerak Cepat, Rocky Gerung Kecewa Berat

"Kami menganggap kasus ini, kasus yang dipaksakan. Kami berharap kawan-kawan ini bisa dibebaskan," ujar Michael.

Menurutnya, Roland dan Kevin dituduh melakukan penganiayaan terhadap Rajut Patiray saat aksi demonstrasi tersebut.

"Mereka diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap saudara sesama Papua juga, yakni saudara Rajut Patiray. Jadi mereka ditangkap atas penganiayaan kepada Rajut Patiray," jelasnya.

Namun, Michael mengeklaim dalam proses penyidikan, kedua mahasiswa tersebut mengaku tidak melakukan tindakan kekerasan kepada Rajut.

Pihaknya juga mempersoalkan prosedur penangkapan Roland dan Kevin. Sebab, polisi berpakaian preman datang menjemput keduanya tanpa menjelaskan kesalahan yang mereka lakukan.

"Hari ini (kemarin-red) juga langsung dijadikan tersangka. Nah itu kan tidak didahului melakukan pemanggilan sebagai saksi. Kami berpikir ini tindakan yang melanggar KUHAP," tambahnya.

Menurut Michael, Roland dan Kevin dijerat polisi dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 368 KUHP tentang ancaman kekerasan.(cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler