Kombes Yusri Beber Fakta Soal Robby Abbas, Ternyata...

Jumat, 05 Maret 2021 – 16:23 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mebeberkan fakta di balik penangkapan Robby Abbas (RA) atas penyalagunaan narkotika.

Kombes Yusri menyebut, Robby yang juga mantan muncikari artis itu merupakan residivis pada 2015 silam.

BACA JUGA: Alasan Robby Abbas Konsumsi Narkoba, Oh Ternyata

"Saat itu (Robby, red) divonis satu tahun empat bulan," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (5/3).

Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu mengungkapkan, Robby sudah menjalani hukumannya 1 tahun 2 bulan.

BACA JUGA: Lagi, Mantan Muncikari Robby Abbas Ditangkap Polda Metro Jaya

"Sekarang tertangkap kasus berbeda, kasus narkoba," pungkas Kombes Yusri.

Atas perbuatannya, Robby dikenakan Pasal 112 UU Tentang Narkotika.

BACA JUGA: 15 Tahun jadi Istri Kedua, Ini yang Dirasakan Cut Keke

Robby Abbas diamankan di kamar salah satu hotel di kawasan Palmerah, Jakarta sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (4/3).

Penangkapan ini menjadi kedua kalinya bagi Robby Abbas untuk berurusan dengan aparat penegak hukum.

Nama Robby Abbas mencuat ke publik atas peranan sebagai mantan muncikari artis.

Robby dinyatakan bersalah dalam kasus prostitusi daring dengan vonis 1 tahun 4 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2015. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler