Kombes Yusri Beber Modus Pencurian di Pasar Tanah Abang, Hati-hati

Sabtu, 17 April 2021 – 10:13 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Polda Metro Jaya membekuk Feri alias FA (57), pelaku pencurian bermodus menggeser barang bawaan korban di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku melancarkan aksinya saat korbannya lengah.

BACA JUGA: Aksi Pencurian di SPBU Viral, Dua Pencuri Coba Beraksi Lagi, Kali Ini Diringkus Polisi

"Kami amankan pelaku umur sekitar 50 tahun lebih," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (16/4).

Menurut alumnus Akpol 1991 itu, sebelum beraksi FA terlebih dahulu mengelilingi pasar tersebut.

BACA JUGA: MD Beri Pengakuan kepada Polisi, Kalapas Kendari Bilang Tidak Masuk Akal

Saat menemukan ada pengunjung yang lengah, pelaku lantas menggeser barang bawaan korban dan dibawa kabur.

"Saat korban tidak menyadari barang belanjaannya bergeser, pelaku langsung mengambil barang tersebut dan melarikan diri," ujar Yusri.

BACA JUGA: Innalillahi, Darmawangsa dan Hafidz Abdullah Meninggal Dunia

Penangkapan Feri sendiri dilakukan setelah korban bernama M. Jailani melaporkan kejadian yang menimpanya 14 April 2021.

"Kami menyelidiki bagaimana modus operandi (pelaku, red), dan berhasil mengamankannya di Pasar Tanah Abang," ucap Yusri.

Berdasarkan pengakuannya, Feri telah melakukan aksinya tersebut sejak 2018.

Saat menangkap Feri, polisi juga mengamankan sebuah dompet, tiga unit handphone, tas selempang kecil, dan satu bungkus plastik berisi suvernir asbak.

Atas perbuatannya, Feri dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian ancaman 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler