Kombes Yusri Beberkan Fakta Baru Terkait Ponsel yang Menyimpan Video Syur Gisel dan MYD

Rabu, 30 Desember 2020 – 17:26 WIB
Gisella Anastasia alias Gisel dan pria inisial MYD berstatus tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan fakta baru perihal ponsel milik Gisella Anastasia yang menyimpan file video syur dirinya dengan pria berinisial MYD.

Yusri menyebut berdasar pengakuan Gisel, penyimpanan file video syur tersebut ada di dua ponsel dengan tipe iPhone7 dan 8.

Hanya saja, soal pengakuan itu, polisi masih mendalaminya lagi.

"Pengakuannya (Gisel, red) Iphone 7 atau iphone 8 gitu. ini masih kami dalami lagi," katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12).

Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu mengungkapkan, satu ponsel yang rusak dan menyimpan file adegan tak senonoh itu ada pada keponakan Gisel.

Sedangkan ponsel lainnya yang dinyatakan hilang juga menyimpan file sama ada pada manajernya.

"Kan tadi saya bilang ada HP rusak, ada yang hilang. Yang hilang titip ke manajernya, yang rusak sama ponakannya," katanya.

Adapun, keponakan Gisel sendiri sudah dipanggil oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA: Gisel Mengaku Begituan Bareng MYD, Nikita Mirzani Bilang Begini

Namun, tak dijelaskan secara detail kapan pemeriksaan itu berlangsung.

"Sudah dipanggil," pungkas Yusri Yunus.

Sebelumnya, Gisel dan MYD sudah mengakui bahwa keduanya merupakan pemeran dalam video syur berdurasi 19 detik yang viral di media sosial.

Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi dengan ancaman paling rendah enam bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara.(mcr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA JUGA: Gisel Mengaku Rekam Video Syur untuk Konsumsi Pribadi, Kombes Yusri Bilang Begini

BACA JUGA: Gisel jadi Tersangka Kasus Video Syur, Roy Marten Berkomentar Begini


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler