jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada Senin (7/12) pekan depan.
Polisi berharap Rizieq Shihab memenuhi panggilan penyidik.
BACA JUGA: Ade Yasin Tegas, Ogah Disalahkan soal Kerumunan Pendukung Habib Rizieq
"Untuk Senin pekan depan, sudah kami jadwalkan MRS dan juga saudara HSA (Hanif Alatas) menantu dari saudara MRS yang kami harapkan yang bersangkutan untuk bisa hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (4/12).
Yusri mengatakan, Rizieq dan Hanif akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam perkara tersebut pihak kepolisian belum menetapkan tersangka.
BACA JUGA: Kesaksian Warga Tiba-tiba Air Merendam Ratusan Rumah, Tanggul Kali Jebol
"Jadi belum (ada penetapan tersangka) ya, mekanismenya nanti semuanya kami akan atur pemeriksaan semuanya, berupa berita acara pemeriksaan, menghubungkan alat-alat bukti yang ada, bukti petunjuk juga dan surat surat yang ada nantinya kalau sudah lengkap semuanya, baru akan digelarkan, ini masih kami rapikan semuanya," ujarnya.
Rizieq dan Hanif Alatas pada awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa (1/12). Meski demikian keduanya mangkir dari panggilan pihak kepolisian hingga akhirnya dilayangkan surat pemanggilan kedua.
BACA JUGA: Tiba-tiba Anggota Densus 88 Langsung Menangkap SG Saat Berangkat Salat Jumat
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.
Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.
Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti