Kombes Yusri: MRS Itu Takut Ditangkap Sehingga Dia Menyerah

Sabtu, 12 Desember 2020 – 13:21 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau Habib Rizieq yang telah berstatus tersangka mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jakarta, sekitar pukul 10.20 WIB, Sabtu (12/12).

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) berstatus tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kerumunan massa di acara akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

BACA JUGA: Ferdinand: Istilah Anak Sekarang, Rizieq Jiper juga

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan kedatangan MRS atau Habib Rizieq itu lantaran yang bersangkutan takut ditangkap.

"Jadi, MRS itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya. Itu pertama," kata Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12).

BACA JUGA: Habib Rizieq: Saya Umumkan untuk Seluruh Anak Bangsa

Alumunus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan, sebagai tindak lanjut dari kedatangan Rizieq Shihab hari ini, pihaknya terlebih dahulu melakukan swab test.

Setelah proses itu dilakukan, penyidik akan menyerahkan surat perintah penangkapan kepada Habib Rizieq.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Ustaz Abdul Somad, Simak Kalimat Terakhir, Keras Banget

"Iya swab antigen, kemudian kami berikan surat perintah penangkapan, kami berikan," tegas Yusri.

Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan kehadiran kliennya ke Polda Metro Jaya hari ini membuktikan bahwa Imam Besar FPI itu taat hukum.

Selain itu, kedatangan Habib Rizieq itu juga dapat menjawab adanya isu yang beredar bahwa kliennya itu melarikan diri.

"Kami meluruskan berita apakah Rizieq Shihab melarikan diri, tidak kooperatif? Sekali lagi fakta-fakta yang sudah kami sampaikan terkait dengan semua perkembangan sampai detik ini, kami lihat sama-sama kooperatif dan menjunjung tinggi penegakan hukum," kata Aziz Yanuar.(mcr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler