Kombes Yusri: Sabu-sabu Petamburan Diduga untuk Biayai Teroris Timur Tengah

Kamis, 24 Desember 2020 – 00:10 WIB
Barang bukti 201 kilogram sabu-sabu sitaan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satgas Merah Putih Bareskrim Polri di Hotel WIR, Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut sindikat narkoba internasional yang digerebek petugas di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, diduga turut terlibat dalam pembiayaan jaringan teroris di Timur Tengah.

"Ada indikasi dugaan barang haram ini dipakai untuk pembiayaan terorisme yang ada di Timur Tengah. Ini dugaan sementara," kata Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Rabu (23/12).

BACA JUGA: 201 Kg Sabu-sabu di Petamburan Bakal Diedarkan Malam Tahun Baru

Selain itu pihak kepolisian juga mendalami dugaan apakah sindikat tersebut juga terlibat dalam pendanaan terorisme di dalam negeri.

"Kami sedang mendalami terus apakah ada keterkaitan dengan terorisme yang ada di Indonesia saat ini, nanti dari tim bersama akan terus mendalami," kata Yusri.

BACA JUGA: Simpatisan FPI Ditangkap, Inilah Sosok FA

Indikasi ini muncul dalam pemeriksaan. Kode yang tertera dalam barang haram tersebut, yaitu 555 merupakan kode Timur Tengah.

“Kodenya sama yaitu 555. Kalau masih ingat pada saat ditangkap di Tangerang itu tetap pakai kode 555 yang ini barangnya dari Timteng. Jadi, ini masuknya dari Timteng dan kordinasi dari sana ada dugaan ini dipakai untuk pembiayaan terorisme yang ada di sana,” kata dia.

BACA JUGA: Risma jadi Mensos, Lihat Rumah Dinas Wali Kota Surabaya

Dalam kasus ini sendiri, polisi mencokok 10 orang yaitu TJ, AP, ZAB, BT, RW, WY, MD, MI, FA dan AH.

Sebelumnya diberitakan, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satgas Merah Putih Bareskrim Polri menyita 201 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Hotel WIR, Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo di Jakarta, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus narkoba merupakan jaringan internasional.

Singkat cerita, polisi kemudian berhasil menangkap 10 pelaku. Dari keterangan mereka berkembang informasi adanya narkoba yang dibawa oleh seorang pelaku lain.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler