Kombes Zulpan Sebut Usulan Agar Pelanggan Cassandra Angelie Ditindak Terlalu Berlebihan

Senin, 03 Januari 2022 – 19:03 WIB
Konferensi pers dugaan prostitusi dengan tersangka artis CA atau Cassandra Angelie di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya merespons permintaan Komnas Perempuan menindak pelanggan yang pernah memakai jasa Cassandra Angelie terkait kasus prostitusi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pendapat Komnas Perempuan itu tujuannya baik, sehingga harus disikapi secara proporsional.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Prostitusi Cassandra Angelie Tidak Ditahan, Ini Sebabnya

"Ini harus disikapi secara proporsional merujuk kepada KUHP, Undang-Undang Porno Aksi, dan UU ITE," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (3/1).

Komnas Perempuan juga menyebut pengungkapan para konsumen Cassandra Angelie itu sebagai langkah penyegahan tindak perdagangan orang untuk tujuan prostitusi.

BACA JUGA: Kombes Zulpan Ungkap Fakta Mengejutkan soal Artis Lain di Kasus Cassandra Angelie, Ternyata

Namun, perwira menengah Polri itu menilai pernyataan Komnas Perempuan tersebut terlalu berlebihan mengaitkan dengan perdagangan orang.

"Saya rasa ini terlalu berlebihan apabila Komnas Perempuan merujuk ke UU Human Traffiking atau perdagangan orang, karena apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal," kata Zulpan.

BACA JUGA: Siapa Artis yang Terlibat Kasus Prostitusi Cassandra Angelie? Begini Kata Polisi

Menurut Zulpan, langkah tepat yang harus penyidik, yaitu mengejar pelaku yang menjajakan Cassandra dalam bisnis haram tersebut.

"Tiga orang muncikari sudah kami tangkap dan tetapkan tersangka. Ini jawaban dari kami, Polda Metro, terhadap apa yang disampaikan Komnas Perempuan," kata Kombes Endra Zulpan.

Artis Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi.

Dia ditangkap di Hotel Aston, Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada Kamis (29/12) malam sekitar pukul 21.30 WIB. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler