jpnn.com, JAKARTA - Predator anak berinisial RR (43) akhirnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan.
RR telah melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak berusia tujuh tahun di Ciputat.
BACA JUGA: Pasangan Mesum di Toilet Musala Tertangkap Basah, Pelaku Wanita Sudah Bersuami
"Korbannya adalah seorang anak perempuan usianya masih tujuh tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.
Kasus kejahatan RR terjadi pada Jumat (25/2) lalu, di salah satu lokasi proyek pembangunan perumahan kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
BACA JUGA: Mobil Daihatsu Terios Tabrak Tiang LRT, Pengemudinya Ternyata
Kejadian bermula saat tersangka melihat dan memanggil korban yang sedang bermain di area proyek, kemudian membawa anak tersebut masuk ke dalam pos satpam kosong di lokasi proyek.
"Pelaku memberikan minuman beralkohol kepada korban. Ini juga termasuk minuman keras yang mengakibatkan akhirnya korban tidak sadarkan diri," tutur Zulpan.
BACA JUGA: Komentar Singkat Kombes Endra Zulpan Soal GP Ansor dan Roy Suryo
Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku melancarkan aksinya.
Kemudian, korban memberitahukan kejadian itu kepada orang tuanya dan melanjutkan membuat laporan ke kepolisian.
Polisi menjerat RR dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Lebih lanjut, Zulpan mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban kasus serupa untuk tidak segan melapor kepada polisi. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honda Siapkan Motor Retro 125 cc Terbaru
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha