jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan ada perdebatan legal standing Gerakan Pemuda (GP) Ansor perihal laporan terhadap Roy Suryo.
Laporan GP Ansor itu telah diterima Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Kubu Roy Suryo Menghadapi GP Ansor, Silakan Cermati
GP Ansor melaporkan Roy Suryo atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian.
"Memang di luar ada perdebatan seperti (kewenangan GP Ansor, red) itu. Penyidik yang lebih tahu," kata Zulpan, Rabu (2/3).
BACA JUGA: Roy Suryo Banjir Dukungan Advokat Melawan GP Ansor
GP Ansor memolisikan pakar informatika dan telematika Roy Suryo terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian.
Upaya hukum tersebut ditempuh buntut laporan Roy Suryo terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
BACA JUGA: GP Ansor Bergerak, Kubu Roy Suryo Langsung Bereaksi, Makin Gaduh nih
Laporan ke polisi itu dilayangkan Dendy Zuhairil Finsa yang notabene Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor.
Laporan petinggi GP Ansor itu bernomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022. (cr3/jpnn)
Redaktur : Adek
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama